Nasional

Kemenag Akan Terbitkan PMA Wajibkan Penggunaan Hasil Penelitian

Kepala Badan Litbang dan Diklat Abdurrahman Mas'ud. foto:humas

Kepala Badan Litbang dan Diklat Abdurrahman Mas'ud. foto:humas

Bogor (Kemenag) -Kementerian Agama akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang hasil penelitian. PMA tersebut nantinya akan mewajibkan penggunaan hasil penelitian dalam pengambilan kebijakan, khususnya di lingkungan Kemenag.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Abdurrahman Mas'ud mengatakan, sejauh ini hasil penelitian dari Badan Litbang dan Diklat belum tersebar secara luas. Maka menurutnya, perlu PMA yang dapat mendorong penggunaan hasil penelitian tersebut supaya hasilnya dapat dirasakan.

"Akan ada PMA yang mengatur itu (hasil penelitian), draf sudah selesai dan sedang menunggu pengesahan dari Menteri Agama," kata Abdurrahman usai membuka Seminar dan Diseminasi Hasil Penelitian Tahun 2019 yang diselenggarakan Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) di Bogor, Selasa (6/8).

Sejauh ini, menurutnya, Badan Litbang dan Diklat Kemenag sudah menghasilkan keluaran hasil penelitian. Tetapi belum tersampaikan secara luas. Maka lewat PMA diharapkan akan bisa mendorong diseminasi penelitian yang lebih luas dan dimulai dari lingkungan Kemenag.

Kemenag sendiri, lanjutnya, merupakan salah satu kementerian dengan satuan kerja yang sangat besar. Di dalamnya ada urusan haji, pendidikan Islam mulai dari tingkat dasar hingga tinggi, bina keagamaan, Kantor Urusan Agama (KUA) dan satuan kerja lainnya. Abdurrahman menegaskan, dengan menggunakan hasil penelitian di lingkungan Kemenag, maka diseminasi penelitian akan semakin baik.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua