Nasional

Kemenag dan DPR Sepakat Batalkan Pembayaran DAM Kolektif

Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama dan DPR sepakat untuk membatalkan pelaksanaan kebijakan pembayaran DAM (denda) Haji Tamattu’ atau Qiran secara kolektif melalui dana optimalisasi jamaah haji. Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Senin (25/08).

“Pembayaran DAM kolektif dari dana optimalisasi dibatalkan,” demikian penegasan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil melalui pesan singkat yang diterima kontributor Pinmas, Senin (25/08).

Sebagaimana diketahui, pada awal 2014, Kementerian Agama telah melakukan kerjasama dengan Islamic Development Bank (IDB) mencakup kerjasama dalam penempatan dana haji; pemanfaatan dam haji melalui proyek Adahi; pengembangan dana waqaf; serta dukungan magang dan beasiswa bagi sekolah Islam dan Perguruan Tinggi Islam di Indonesia. Kerangka kerjasama tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu Suryadharma Ali dengan Presiden IDB Mohamad Ali, pada Senin (20/01).

Saat itu, sempat diusulkan agar DAM bisa dibayarkan melalui indirect cost atau hasil pengelolaan dana setoran awal sehingga tidak memberatkan jamaah. Namun demikian, setelah melakukan kajian, Kementerian Agama bersama DPR pada akhirnya berkesimpulan untuk membatalkan pelaksanaan kebijakan DAM tersebut.

Berikut penjelasan Abdul Djamil terkait pembatalan kebijakan pembayaran DAM kolektif:

Pertama, pembayaran DAM Tamattu atau Qiran merupakan kewajiban individu jamaah dalam rangkaian ibadah haji yang pelaksanaannya secara opsional bisa dilakukan dengan menyembelih hewan korban atau berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke tanah air;

Kedua, pembayaran DAM tidak semuanya berasal dari nilai manfaat bank syariah, namun masih bercampur dengan bunga dari bank konvensional, sementara pandangan MUI bunga bank itu haram hukumnya;

Ketiga, bahwa MoU antara Menteri Agama dengan IDB tentang Program Adahi belum bersifat mengikat, karena belum ditindaklanjuti dengan kontrak kerja mengenai pelaksanaan program Adahi, sementara itu waktu operasional penyelenggaraan ibadah haji sudah semakin dekat;

“Memperhatikan kondisi tersebut di atas, maka Komisi Fatwa MUI memutuskan bahwa Fatwa pembayaran Dam kolektif dalam rangka program Adahi IDB dibatalkan. Dengan demikian, pelaksanaan pembayaran DAM oleh Pemerintah Tahun 1435H/2014M dibatalkan pelaksanaannya,” terang Abdul Djamil.

“Untuk itu, seluruh Kanwil dan Kankemenag hendaknya mensosialisasikan pembatalan pelaksanaan DAM kepada jamaah,” tambahnya. (nemata/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua