Nasional

Kemenag Gelar Surnas KUB di 34 Provinsi dan 136 Kabupaten/Kota

Tim Surnas KUB di Kepulauan Mentawai, Sumbar

Tim Surnas KUB di Kepulauan Mentawai, Sumbar

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama melalui Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat menggelar Survei Nasional Indeks Kerukunan Umat Beragama (Surnas KUB) 2024 di 34 provinsi meliputi 136 kabupaten/kota.

Kepala Puslitbang BALK Balitbang Diklat, M Arfi Hatim, menyampaikan bahwa Surnas KUB 2024 tersebut melibatkan 67 koordinator lapangan yang terdiri dari pegawai di lingkungan Balitbang Diklat, Balai Litbang Agama, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

“Balitbang Diklat Kemenag diberikan mandat untuk melaksanakan Survei Indeks Kerukunan Umat Beragama yang juga merupakan mandatory RPJMN 2020-2024. Ini sebagai salah satu alat ukur untuk mengetahui pembangunan bidang agama, khususnya untuk mengetahui tingkat kerukunan umat beragama di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/3/2023).

Indeks KUB, lanjut Arfi, secara umum menggambarkan tiga hal. Yaitu, toleransi, kerja sama, dan kesetaraan antarumat beragama. Tiga dimensi inilah dibangun dan dikonstruk sebagai konsep indeks kerukunan umat beragama.

“Kami butuh dukungan Bapak Ibu korlap dan pembalap sekalian untuk mensukseskan pelaksanaan indeks KUB ini kami berharap agar upaya yang kita lakukan secara bersama-sama ini mendapatkan hasil yang ideal dan maksimal,” harapnya.

Pria asal Makassar, Sulsel, ini menambahkan bahwa proses pengambilan data dijadwalkan selama 17 hari. Terhitung mulai 18 Maret hingga 3 April 2024. “Saya minta laporan maksimal pada Rabu, 3 April 2024,” tegas Arfi.

Daerah 3T

Surnas KUB 2024 juga menyasar daerah yang berada di kawasan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Salah satu contohnya adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat.

Untuk Sumbar, Mentawai menjadi salah satu lokus Survei Nasional Indeks Kerukunan Umat Beragama (Surnas KUB) 2024 bersama Kota Padang, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Pariaman.

Sebagai daerah yang berada di kawasan 3T, Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama 62 daerah tertinggal lainnya ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 melalui Peraturan Presiden No 63 Tahun 2020.

Kasubag TU Kemenag Kabupaten Kepulauan Mentawai, Zulfitri Adek, dalam sambutannya mengatakan sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Balitbang Diklat Kemenag RI karena Mentawai terpilih menjadi salah satu lokus dalam Surnas KUB 2024 ini.

“Tentu bersyukur kami mendapat kesempatan menjadi titik lokasi Surnas KUB 2024, sehingga para penyuluh kami bisa mendapat banyak manfaat dari kegiatan ini,” kata Adek.

Pria asal Padang ini berharap, tahun depan Kemenag Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali mendapat kepercayaan mengikuti Surnas KUB 2024 yang telah digelar beberapa tahun belakangan.

“Kami berharap terpilihnya Kabupaten Kepulauan Mentawai ini ke depan bisa menjadi awal yang baik agar daerah kami ini lebih mendapat perhatian dari pusat. Sebab, dari sisi geografis kami yang berada di 3T ini perlu perhatian khusus, seperti moda transportasi laut yang belum sepenuhnya menjangkau seluruh wilayah kami,” harap Adek. (Ova)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua