Nasional

Kemenag Jadikan Rekomendasi Mudzakarah Haji Sebagai Landasan Kebijakan

Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama melalui Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menyelenggarakan Mudzakarah (seminar) Perhajian di Asrama Haji Pondok Gede. Mudzakarah kali ini membahas masalah kriteria istitaah (kemampuan) dari sisi kesehatan dan haji berulang-ulang.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menjadikan hasil mudzakarah ini sebagai dasar dalam mengambil kebijakan. “Harapan saya, utamanya mengenai Istitha’ah atau kemampuan kesehatan calon jemaah Haji dan Haji berulang-ulang, malam nanti sudah memutuskan sebuah rumusan,” jelas Menag LHS usai menjadi narasumber Mudzakarah, Jakarta, Kamis (26/02). Hadir dalam kesempatan tersebut, Dirjen PHU Abdul Djamil, Kabalitbang dan Diklat, Abdurrahman Mas’ud, serta para pejabat Eselon II dan III Ditjen PHU.

“Apa pun putusannya, akan Kemenag jadikan sebagai landasan untuk melahirkan atau menerapkan kebijakan. Apa pun itu, semua demi kemaslahatan kita bersama,” tegasnya.

Mudzakarah yang berlangsung sejak Rabu (25/02) lalu, dihadiri oleh perwakilan MUI, Ormas Islam, Kabid Haji Kanwil se-Indonesia, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), dan Asosiasi Penyelenggara Haji.

Menag mengingatkan, bahwa haji merupakan ibadah fisik sehingga kesehatan calon jamaah haji sangat dibutuhkan. Diakui Menag, saat ini, banyak calon jama’ah haji yang secara fisik tidak fit 100 %. Sementara, belum ada sebuah rumusan yang menjadi kesepakatan bersama, apakah jamaah yang mempunyai risiko tinggi (risti) ini, diperbolehkan tetap menunaikan ibadah haji atau ditunda hingga dua kali musim haji, sembari menunggu calon jamaah tersebut benar-benar siap secara fisik.

“Tahun lalu, jama’ah kita yang risti, mencapai 54,7% (83.730 calon jama’ah). Risti ini ada dua macam, yakni yang usianya di atas 60 tahun dan yang mempunyai penyakit menular tertentu yang jika dipaksakan, sangat dikhawatirkan mengancam keselamatan calon jama’ah,” tambahnya.

Menag juga berharap agar calon jama’ah yang sudah pernah berhaji dapat memberi kesempatan kepada saudara sesama Muslim lainnya yang belum pernah berhaji. “Semua ini tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan kemaslahatan bersama,” kata Menag. (gpenk/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua