Nasional

Kemenag Siapkan Regulasi Standardisasi Data

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama tengah menyiapkan regulasi dan standardisasi data. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki mengaku sedang merumuskan kebijakan agar proses pendataan di setiap satker Kemenag bisa terintegrasi.

Menurutnya, sejak awal 2017, Biro HDI berkomitmen untuk segera menyusun pijakan dasar pengembangan data Kementerian Agama. Pijakan dasar ini berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) dan diharapkan bisa segera difinalisasi pada akhir tahun ini.

"Jadi sedang dipikirkan bagaimana kita bisa menarik data yang terpecah-pecah, yang masih terpisah-pisah di unit eselon 1 dan satker," terang Mastuki di Jakarta, Senin (27/11).

Mekanisme yang dibuat, lanjut Mastuki, mempertimbangkan data eksisting di setiap unit eselon 1. Data yang sudah ada itu menjadi basis dalam merumuskan kebijakan integrasi data Kementerian Agama.

“PMA ini akan dibuat lentur dan luwes sehingga peraturan yang dibuat tidak menyulitkan pada saat pelaksanaannya,” ujarnya.

Selain penyiapan regulasi, Biro HDI juga akan melakukan pembinaan SDM, utamanya terkait pengorganisasi dan validasi data. “PMA akan dibuat sederhana dan logis. Penggunaan data juga akan dibuat aturan mainnya,” tutupnya. (syamsudiin)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua