Nasional

Kemenag Susun Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

Foto : Humas Itjen

Foto : Humas Itjen

Cibubur (Kemenag) --- Kementerian Agama menggelar Pembahasan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diinisiasi oleh Inspektorat Jenderal. Kegiatan yang mengagendakan pembahasan identifikasi daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan pada Kementerian Agama ini berlangsung di Cibubur, Jawa Barat pada tanggal 02 – 04 Mei 2018.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan seluruh unit kerja Kementerian Agama terkait regulasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama. Irjen berharap agar seluruh peserta yang berasal dari perwakilan unit eselon I, Biro Hukum, Biro HDI, Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Kankemenag Kota Jakarta Timur, perwakilan Madrasah dan KUA, serta perwakilan dari media dan ormas agar dapat menyusun hal-hal apa saja yang dapat diinformasikan kepada publik dan hal-hal yang dikecualikan.

“Prinsip dasar dalam kebebasan keterbukaan tidak dilakukan secara mutlak dan absolut. Kita harus dapat memilah mana informasi yang dapat dikonsumsi publik, mana yang tidak,” ujar Irjen, Kamis (03/05).

Dalam sessi sebelumnya, hadir sebagai narasumber, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Mastuki yang menyoroti tentang pentingnya membangun sistem pengelolaan informasi publik Kementerian Agama.

“Pelayanan publik, bukan sekedar bagaimana informasi publik itu dikelola akan tetapi ada ketepatan dalam mengelola informasi publik tersebut,” ujar Mastuki.

Mastuki mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik adalah sebuah keniscayaan bagi Kemenag sebagai badan publik. Oleh karenanya, ia menambahkan bahwa kehadiran regulasi ini merupakan kebutuhan mendesak bagi seluruh unit kerja Kemenag sebagai pedoman menyediakan layanan informasi kepada publik.

Ia berharap kegiatan pembahasan ini dapat menghasilkan kebutuhan regulasi berupa draft PMA tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemenag, KMA klasifikasi dan jangka waktu pengecualian informasi yang dikecualikan Kemenag. Mastuki juga berpesan agar regulasi yang dihasilkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat lebih aplikatif tanpa perlu regulasi tambahan dari masing-masing unit eselon I.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua