Nasional

Kemenag Tunda Kebijakan DAM Tamattu’, Ini Alasannya

Jakarta (Pinmas) —- Rencana Kementerian Agama memanfaatkan dana optimalisasi untuk membayar biaya DAM (denda) calon jamaah haji Indonesia yang memilih Haji Tamattu’ ditangguhkan. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku akan mendalami lagi kebijakan ini.

“Saya berpandangan bahwa (kebijakan) ini sebaiknya ditangguhkan, sambil menunggu fatwa dari MUI seperti apa. Apakah dimungkinkan DAM yang merupakan kewajiban individual itu dibayarkan dari dana optimalisasi,” demikian penjelasan Menag ketika ditanya mengenai kelanjutan kebijakan DAM Tamattu’ oleh pers usai buka puasa bersama di rumah dinasnya, Jakarta, Jumat (25/07) malam.

Menag menjelaskan bahwa DAM merupakan kewajiban setiap jamaah yang memilih Tamattu’ (mendahulukan umrah dari haji) dalam menjalankan ibadah hajinya. Sebelumnya memang direncakan adanya kebijakan bahwa DAM ini akan ditalangi atau dibebankan dari dana optimalisasi. Menag mengakui bahwa semangat dan ide kebijakan ini bagus dan niatnya sangat baik dalam rangka meringankan beban jamaah haji Indonesia sehingga biaya DAM dibayarkan oleh Negara melalui dana optimalisasi.

Dana optimalisasi itu sendiri adalah dana yang bersumber dari jasa bank dari setoran awal calon jamaah haji Indonesia yang mengendap selama bertahun-tahun.

Namun demikian, Menag merasa bahwa kebijakan ini harus didalami lagi, apakah secara syar’i bisa dibenarkan. Sebab, lanjut Menag, DAM merupakan kewajiban syakhshiyyah, kewajiban individual, personal calon jamaah. “Kalau dibayarkan pihak lain, apakah itu Negara atau yang bersumber dari dana setoran awal para calon jamah haji yang antri, apakah itu sah atau tidak?” tanya Menag.

“Karena itu kan kewajiban individual setiap orang,” tambahnya.

Hal lain yang dijadikan pertimbangan adalah, apakah benar jika pembayaran DAM melalui dana optimalisasi itu diberlakukan pada semua calon jamaah haji. Menurut Menag, tidak semua jamaah haji Indonesia memilih untuk berhaji Tamattu’, karena mungkin saja ada yang Ifrad atau Qiran. Selain itu, meski Tamattu’, bisa jadi ada juga jamaah yang memilih untuk membayar DAM-nya tidak dengan uang, tapi dengan berpuasa 3 hari di Tanah Suci dan 7 hari setelah pulang ke Tanah Air.

Menag menambahkan, rencana pemanfaatan dana optimalisasi untuk membayar DAM Tamattu’ salah satunya karena daging hasil pemotongan DAM itu akan dikirim kembali ke Indonesia untuk di manfaatkan oleh masyarakat yang kekurangan. “Sampai saat ini, MoU dengan IDB terkait itu tidak kunjung ada,” tegas Menag.

“Sehingga kalaulah (kebijakan) itu direalisasikan lalu kemudian realisasinya dalam bentuk daging yang kembali masuk ke Indonesia, itu juga masih pertanyaan besar,” tambahnya.

Menag mengaku masih melakukan kajian dan menunggu fatwa MUI terkait kebijakan ini. “Saya masih menunggu, mungkin setelah lebaran nanti,” ujarnya. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua