Nasional

Kemenko PMK Kunjungi Kantor Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi Kemenag

Kantor Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi Kemenag. (foto: sugito)

Kantor Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi Kemenag. (foto: sugito)

Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi. Karenanya, Kementerian Agama menyiapkan secara khusus tempat yang menjadi kantor gugus tugas.

Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, Senin (27/03), berkesempatan mengunjungi kantor yang menjadi ruang pembahasan upaya pencegahan maraknya pornografi di Indonesia. Kehadiran Sujatmiko diterima Sekjen Kemenag Nur Syam selaku pelaksana harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.

Sujatmiko mengapresiasi kantor Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi yang terletak di lantai 2 Gedung Kementerian Agama di Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta. Terlebih kantor tersebut telah siap dengan segenap sarana dan prasarana yang cukup memadai.

Ditemui usai menerima deputi Kemenko PMK, Nur Syam menyatakan bahwa tugas Kemenag selanjutnya adalah bagaimana melakukan percepatan penanganan persoalan pornografi. "Pornografi itu sekarang sudah menyasar pada semua segmen masyarakat, terlebih dengan kemudahan teknologi informasi sekarang ini, maka siapa pun bisa terkena pengaruh pornografi itu," ujarnya.

Menurutnya, Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Menko PMK Puan Maharani telah sepakat agar pornografi ditangani secara maksimal.

Ke depan, Kemenag akan melakukan kegiatan koordinasi terutama melibatkan secara aktif unit-unit kerja di Kementerian Agama misalnya Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah, dan juga Direktur Pembinaan Keluarga Sakinah dan KUA di dalam program penanggulangan pornografi di Indonesia.

Selain itu, Kemenag juga memiliki tugas membangun mekanisme koordinasi antar kementerian dan lembaga mengenai pencegahan dan penanganan pornografi.

"Jangan sampai penanganan terhadap pornografi ini hanya dikumpulkan pada satu atau dua kementerian, tetapi harus menjadi tugas dari semua kementerian/ lembaga yang di dalamnya terlibat dengan persoalan pornografi," tutupnya. (Didah/mkd/mkd)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua