Nasional

Keppres BPIH 2017 Sudah Ditandatangani Presiden

Jakarta (Kemenag) ---Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Kepastian penandatanganan ini disampaikan oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin usai mengikuti Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Menag, Keppres BPIH saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk segera segera diundangkan. "BPIH tadi saya sudah cek, sudah ditandatangani Pak Presiden, bahkan sudah beri nomor," kata Menag di Jakarta, Selasa (04/04).

Terbitnya Keppres BPIH tahun ini jauh lebih cepat jika dibandingkan tahun lalu. Sebab, pada tahun 2016, Keppres BPIH ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2016.

Terbitnya Keppres BPIH 1438H/2017M ini, kata Menag, sekaligus menandai dimulainya proses pelunasan biaya haji. Menag berharap para calon jemaah haji yang ditetapkan berangkat tahun ini untuk bersiap melakukan pelunasan pada 17 Bank Penerima Setoran (BPS) yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Segera itu diundangkan, maka lalu kemudian 17 bank penerima setoran yang ada di seluruh tanah air itu siap menerima pelunasan dari para calon jamaah haji yang ditentukan berangkat tahun ini," katanya.

"Saya pikir sekarang para calon jamaah haji sudah bisa bersiap-siap untuk melunasi dalam waktu 2 - 3 hari ke depan, insya Allah sudah bisa melunasi," tambahnya.

Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1438H/2017M pada 24 Maret lalu. Besaran BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp34.890.312. Biaya ini naik sebesar 0,72% atau sebesar Rp249.008 dibanding BPIH tahun lalu. (humas/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua