Nasional

Kunjungi LPQ, Menag Ingatkan Soal Niat

Bogor (Pinmas) —- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hari ini, Selasa (24/03) meninjau lokasi Lembaga Percetakan Al-Quran (LPQ) Kementerian Agama di Ciawi, Bogor. Selain meninjau lokasi, kunjungan ini dimaksudkan untuk membahas proses penggabungan LPQ Kemenag menjadi satker tersendiri yang berada di bawah binaan Ditjen Bimas Islam dengan nama Unit Percetakan Al-Quran (UPQ).

Dalam kesempatan itu, Menag mengingatkan pengelola dan karyawan LPQ tentang niat awal pendirian unit teknis yang bertugas melakukan pencetakan Al-Quran ini. Menurutnya, semangat awal pendirian LPQ bukanlah untuk mencari keuntungan, tapi untuk syiar agama Islam.

“Pertama yang ingin saya tekankan adalah nawaitu (niat) kita. Nawaitu lembaga ini sama sekali bukan untuk mencari keuntungan. Tapi untuk mensyiarkan ajaran agama melalui pencetakan al Quran,” tegas Menag.

Hadir dalam pertemuan ini, mantan Menteri Agama KH Maftuh Basyuni, Dirjen Bimas Islam Machasin, Kabalitbang-Diklat Abd. Rahman Mas’ud, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muchtar Ali, Direktur LPQ Samidin Nashir, Karo Umum Syafrizal, Karo Ortala Nur Arifin, Karo Perencanaan Lutfi, dan beberapa pengelola LPQ.

“Apalagi kita sebagai negara muslim terbesar di dunia, sudah selayaknya punya LPQ yang memadai yang dapat memenuhi kebutuhan al Quran bagi masyarakat,” tambahnya.

Selaku pendiri LPQ, KH Maftuh Basyuni menegaskan bahwa percetakan ini adalah milik Kementerian Agama. Menurutnya, ide awal pendirian LPQ ini adalah meneruskan fungsi percetakan Al Quran yang pernah pernah dimiliki Depag pada 1953 yang dipimpin oleh KH Syukri Ghazali (alm).

“Ini milik Kementerian Agama. Saya punya keinginan untuk membangun ini. Sebagai menteri, saya ingin ada percetakan al Quran. Lalu saya serahkan kepada Sekjen untuk mengaturnya,” jelas Maftuh.

“Saya tidak berfikir ini untuk mendapat keuntungan. Tapi untuk melayani kebutuhan masyarakat yang besar (terhadap Al-Quran), “ tambahnya.

Penggabungan LPQ menjadi UPQ

Sehubungan dengan proses penggabungan LPQ menjadi UPQ, Menag memberi catatan terkait hal-hal yang harus segera disiapkan. Pertama, menyamakan persepsi terkait keberadaan asset LPQ dan Yayasan Pembangunan Islam (YPI). Menurut Menag, baik LPQ maupun YPI adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Kementerian Agama.

“Secara pribadi, saya berkeinginan semua ini menjadi asset yang menjadi tanggung jawab negara, bukan perorangan atau yaysana. Dengan menjadi milik negara, maka negara tetap bertanggung jawab untuk menjaga kesinambungannya,” terang Menag.

Hal kedua yang harus disiapkan adalah terkait penyiapan legal institusional LPQ. Sedang yang ketiga adalah menyangkut legal operasionalnya yang dapat dijadikan dasar hukum lembaga ini untuk beroperasi. “Jadi ada yang terkait institusi dan ada yang operasi. Semua harus berbasis hukum,” kata Menag.

Jika legal institusional dan legal operational sudah disiapkan, maka hal keempat yang tidak kalah penting untuk disiapkan adalah pengembangan usaha itu sendiri.

Menag mengatakan bahwa Kemenag mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjaga warisan para pendahulu kita agar tidak sampai menjadi lebuh buruk atau menyimpang nawaitu awal. “Kita harus menjaga agar tidak menyimpang dari nawaitu yang awal,” tandasnya.

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua