Nasional

Kuota Tersisa 276 Orang, 233 Karena Membatalkan

Jakarta (Pinmas) —- Sampai dengan penutupan pelunasan tahap keempat pada Jumat (22/08) lalu, kuota haji Indonesia masih tersisa untuk 276 orang.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil menjelaskan bahwa selain karena tidak melakukan pelunasan sampai batas akhir yang ditetapkan, kuota haji masih tersisa karena tidak sedikit calon jamaah yang mengundurkan diri karena meninggal, sakit keras, dan juga membatalkan berangkat.

“233 calon jamaah mengundurkan diri karena ada halangan tetap, seperti sakit ataw wafat,” terang Abdul Djamil usai mendampingi Menag dalam Jumpa Pers terkait Persiapan Penyelenggaraan Haji, Jakarta, Jumat (29/08).

Menurut Abdul Djamil, masih ada kuota belum terisi karena adanya jamaah haji yang telah melunasi namun tidak jadi berangkat karena alasan sakit dan wafat. “Kalau di lihat dari situ, sebenarnya sisa kuota sangat sedikit. Tapi karena kita berkejar-kejaran dengan jamaah yang membatalkan, maka seperti itu,” kata Abdul Djamil.

Sehubungan itu, Kementerian Agama membuka kembali tahap perpanjangan pelunasan dengan kriteria yang mengacu pada parameter yang bisa dipertanggungjawabkan. “Kita buka kembali untuk mengoiptimalkan kuota jamaah dengan menggunakan kriteria yang mengacu parameter yang bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Proses perpanjangan pelunasan ini sudah berjalan dan akan berakhir pada 5 September yang akan datang. Bagaimana jika sampai dengan tanggal lima masih ada sisa? Abdul Djamil menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyisir sesuai dengan kriteria yang bisa dipertanggung jawabkan sampai batas yang tidak bisa lagi mengurus surat-surat dokumen calon jamaah haji.

“Banyak yang ingin dan minta diberangkatkan, tapi kalau itu kita kabulkan, itu kita berarti tidak konsisten. Tidak boleh ada orang yang menyalip urutan,” tegas Abdul Djamil.

Ketika ditanya wartawan apakah itu bisa dimanfaatkan untuk petugas? Abdul Djamil tegas menjawab bahwa kuota jamaah untuk jamaah. Kuota petugas untuk petugas.

“Kuota jamaah itu isinya ya jamaah. Kuota petugas ya petugas. Kalau kuota jamaah tidak bisa dipakai untuk petugas. Begitu juga sebaliknya, kuota petugas tidak bisa dipakai untuk jamaah,” terangnya. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua