Nasional

Majelis Hakim PN Tangerang Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Sengketa Tanah Kemenag

Jakarta (Pinmas) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Jumat (05/04), menggelar acara Pemeriksaan Setempat/Lapangan (descente) dalam perkara No. 247/PDT.G/2012/PN.TNG antara Yayasan Perguruan Islam Triguna Utama atau YPITU (Penggugat) dengan Pemerintah RI. cq. Kementerian Agama (Tergugat-1) dan Badan Pertanahan Nasional/BPN (Tergugat-2). Pemeriksaan ini terkait dengan adanya gugatan YPITU bahwa tanah seluas 3.390 M2 yang terletak di Jl. Juanda Km. 2, Ciputat Timur, Tangerang Selatan adalah milik penggugat, bukan milik Kementerian Agama. Karenanya, YPITU menggugat bahwa Sertifikat Hak Pakai No. 019 tertanggal 05 Desember 2011 yang diterbitkan oleh BPN, batal demi hukum. Acara Pemeriksaan Setempat/Lapangan ini dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di YPITU.

Hadir dalam kesempatan ini, Majelis Hakim PN Tangerang yang diketuai oleh Puji Tri Rahadi, Tim Kuasa Hukum Menteri Agama terkait perkara ini, Tim Kuasa Hukum YPITU, perwakilan dari BPN, serta beberapa utusan dari masing-masing pihak. Proses pemeriksaan tidak berlangsung lama karena Majelis Hakim hanya akan mengecek batas-batas tanah yang disengketakan. Mengawali proses ini, Puji Tri Rahadi menegaskan bahwa para pihak telah diwakili kuasa hukum. Karenanya, selain kuasa hukum diminta untuk tidak ikut berbicara.

Puji Tri Rahadi juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini dalam rangka melihat dalil gugatan penggugat menyangkut letak batas tanah yang harus diketahui. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung bahwa setiap perkara yang menyangkut masalah tanah, harus dilakukan Pemeriksaan Setempat/Lapangan (descente), terang Puji Tri Rahadi. Dikonfirmasi tentang gugatan ini, Tim Kuasa Hukum Menteri Agama terkait perkara ini (TKH-MA) yang juga ada di lokasi, Soefyanto dan Asad Adi Nugroho, menjelaskan bahwa Yayasan Pembangunan Madrasah Islam dan Ihsan (YPMII) yang menjadi cikal bakal Yayasan Perguruan Triguna Utama (kemudian diubah menjadi YPITU), dibentuk pada tahun 1957 atas prakarsa Kepala Jawatan Pendidikan Agama (Japenda) dengan persetujuan Departemen Agama. Sejak itu, lanjut TKH-MA, YPMII mendapat bantuan bersifat mengikat hingga 1960 sekitar 99 juta dan salah satunya digunakan untuk membeli tanah di Kec. Ciputat.

YPMII dibentuk dengan tugas melaksanakan Pembangunan Proyek Lembaga Pendidikan Islam dan Pusat Kultur Islam/Islamic Center, terang Asad. Soefyanto menambahkan bahwa berdasarkan putusan PN Jakarta Utara No. 12/PID/77/UT/Tol tanggal 28 Desember 1977, ST/STM YPMII diserahkan ke YPMII. Pada tahun 1988, seluruh kekayaan YPMII diserahkan kepada Departemen Agama berdasarkan Putusan No. 641/Pdt/1988.PN.JPST. Selesai melakukan Pemeriksaan Setempat/Lapangan, Puji Tri Rahadi kembali mengingatkan kepada yang hadir, bahwa Majelis Hakim hanya memeriksa objek yang disengketakan dalam perkara perdata nomor 247. Selain itu, tidak ada lagi yang kami periksa, tegas Puji. Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 11 April 2013, di PN Tangerang. Mengingat perkara ini sudah lama, hari Kamis agar datang lebih awal dengan membawa saksi yang tahu. Bukan banyaknya saksi yang dihadirkan, tapi saksi yang berkualitas yang mengetahui persoalan ini, pesan Puji. (mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua