Nasional

Menag: Aturan Zakat Profesi ASN Muslim, Sifatnya Fasilitasi

Menag Berikan Keterangan Pers Terkait Zakat Profesi ASN Muslim. Foto : Sugito

Menag Berikan Keterangan Pers Terkait Zakat Profesi ASN Muslim. Foto : Sugito

Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa rencana pemberlakuan aturan tentang penghimpunan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bersifat fasilitasi negara. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Agama, Menag menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bahkan paksaan bagi ASN muslim yang berkeberatan untuk dihimpun zakat profesinya oleh negara.

"Yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada kewajiban di situ, tetapi yang ada adalah pemerintah memfasilitasi khususnya ASN yang muslim untuk menunaikan kewajibannya untuk mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk dibayarkan sebagai zakat," ujar Menag, di Jakarta, Rabu (07/02).

Menag menyatakan bahwa sebelum zakat profesi dikenakan pada ASN, khususnya ASN muslim, harus ada akad, yaitu: pernyataan tertulis bahwa ASN yang bersangkutan bersedia membayarkan zakat profesi. Demikian juga dengan ASN yang tidak bersedia gajinya dikenakan zakat. Pemerintah tidak begitu saja memotong gaji ASN.

"Pemerintah merasa perlu memfasilitasi ASN untuk menunaikan kewajibannya mengeluarkan zakat dari penghasilan yang dimilikinya," tegas Menag.

Menanggapi perbincangan yang tengah ramai di media sosial, mengenai batas minimal penghasilan yang wajib dizakati (nishab), Menag menyampaikan bagi ASN yang penghasilannya tidak sampai batas minimal (nishab) tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat.

"Ini masih dalam rancangan, belum menjadi ketentuan," ujar Menag. Menurutnya, saat ini pemerintah masih mengkaji zakat profesi dengan mendengar masukan dari berbagai pihak.

"Prinsipnya Kementerian Agama benar-benar harus berdasar ajaran agama dalam optimalisasi dana zakat ini," ujar Menag Lukman.

Tampak hadir mendampingi Menag dalam konferensi pers yang dipandu oleh Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Mastuki, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Fuad Nasar.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua