Nasional

Menag Cari Jalan Terbaik Terkait PIHK

Jakarta (Pinmas) —- Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dirinya akan mencoba mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kita akan mencari jalan terbaik terkait persoalan PIHK,” demikian dikatakan Menag saat menerima kunjungan Pengurus Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (25/06).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil, Direktur Pembinaan Haji At-Tamimy, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori.

Kepada Menag, Ketua Umum Amphuri Djoko Asmoro menyampaikan harapannya agar penyelenggaraan haji khusus ke depan harus lebih baik. Menurutnya, selama ini pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji khusus Indonesia kurang seimbang. “Bahkan, haji reguler terkadang malah lebih baik dari haji khusus, padahal bayarnya lebih mahal,” terangnya.

Persoalan lain yang dihadapi PIHK adalah adalah ketergantungan mereka kepada muassasah. Dikatakan Djoko bahwa PIHK tidak bisa melakukan kontrak hotel sebelum mendapatkan PIN dari muassasah. “PIN itu adalah pintu masuk kita untuk dapat kontrak hotel dengan pihak swasta di sana,” katanya.

“Alangkah baiknya kita tidak usah pakai PIN lagi. Kita langsung kepada Kementerian Haji saja,” usulnya.

Terhadap persoalan PIHK tersebut, Menag mengatakan bahwa sudah mencatat dan akan mencoba mencari jalan terbaik untuk ikut menyelesaikannya. Menag mengatakan bahwa, PIHK lahir karena ingin mengakodomasi tuntutan sebagian masyarakat, yang ingin mendapatkan pelayanan haji khusus. Tugas Pemerintah sebenarnya melaksanakan haji reguler saja. Namun, Pemerintah tidak menutup mata karena ada sebagian masyarakat Indonesia yang memang ingin mendapatkan fasilitas khusus tersebut.

Oleh karena itu, dengan adanya Amphuri, Pemerintah berharap, pelayanan yang sifatnya khusus ini bisa dilaksanakan secara mandiri oleh pihak swasta. “Haji khusus ini biarlah Amphuri yang mengurus, tentu Pemerintah tidak berdiam diri, jika Amphuri mendapatkan kendala,” jelasnya.

Menag juga mengatakan, sedapat mungkin regulasi aturan PIHK dibuat oleh Amphuri. Karena yang paling mengerti tentang haji khusus ini adalah Amphuri. “Silahkan buat regulasi. Kalau butuh payung hukum dari Pemerintah, kita bisa bikin ketentuan untuk menjadi kesepakatan bersama. Namun, materi idealnya dari Amphuri, agar pemerintah tidak salah dalam hal ini,” kata Menag. (Arief/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua