Nasional

Menag Harap Materi Pelajaran Agama Dimusyawarahkan dengan Kementerian Agama

Jakarta (Pinmas) --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui bahwa penerbitan buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti bagi sekolah penerbitannya menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebab, buku itu akan digunakan oleh peserta didik di sekolah.

Kewenangan Kementerian Agama adalah menerbitkan buku-buku agama yang akan digunakan peserta didik madrasah. Namun demikian, Menag berharap agar buku-buku di sekolah yang terkait dengan agama untuk dimusyawarahkan dengan pihak kementerian yang dipimpinnya.

“Kita berharap ke depan, sebaiknya khusus menyangkut mata pelajaran agama, buku seperti itu bisa dikonsultasikan atau dimusyawarahkan bersama dengan Kementerian Agama,” harap Menag, Jakarta, Senin (23/03).

“Dengan demikian, materi atau isi dari buku itu tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Buku PAI kelas XI SMA yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengandung materi yang berbau kekerasan. Halaman 78 buku ini misalnya, menjelaskan bahwa orang yang menyembah selain Allah atau nonmuslim boleh dibunuh. Buku itu juga memuat materi intoleransi. Akan hal ini, pihak Kemendikbud menyatakan akan segera menarik buku tersebut untuk direvisi.

Menag mengaku menyayangkan terjadinya kasus seperti ini. “Kami sejak lama sudah berkomunikasi dengan Kemendikbud karena mereka memang yang mencetak. Kami sudah berupaya untuk itu dan mudah-mudahan ke depan akan lebih baik,” harapnya.

Senada dengan Menag, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin juga berharap sebelum dipublikasikan atau dijadikan sebagai materi ajar di Sekolah, buku Pendidikan Agama Islam dapat direview terlebih dahulu oleh Pihak Kementerian Agama. “Setidaknya sebelum dipublish, direview oleh Kemenag,” ujarnya. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua