Nasional

Menag: Keuangan Haji Masuk Ranah Keuangan Negara

Jakarta (Pinmas) —- Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa keuangan haji masuk dalam ranah keuangan Negara. Menurutnya, termasuk dalam keuangan Negara adalah kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas peerintahan dan/atau kepentingan umum.

Hal ini disampaikan Menag dalam paparannya tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) pada Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (02/09). Ikut mendampingi Menag, Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil, serta Irjen Kemenag M. Jasin.

“Dengan masuknya makna keuangan haji dalam ranah keuangan negara, maka harus ada konsekuensi logis di mana pengelolaan keuangan haji tentu harus disesuaikan dengan mekanisme keuangan Negara,” terang Menag.

Ditambahkan Menag bahwa dalam RUU PKH disebutkan, setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadha Haji (BPIH) merupakan dana titipan jamaah haji untuk penyelenggara ibadah haji. Artinya, BPIH tetap menjadi milik masyarakat, namun Pemerintah dapat menggunakan sesuai peruntukannya, dengan mengikuti mekanisme keuangan Negara.

Namun, sebagai wujud dari akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan haji, lanjut Menag, dalam RUU PKH ini diusulkan ketentuan agar setoran awal jamaah haji diperlakukan sebagai tabungan sehingga saldo setoran awal akan juga termasuk imbalan/bagi hasil tergantung dari lamanya uang tersebut mengendap.

“Bila disetujui, kami mengusulkan pembuatan virtual account kepada calon jamaah haji. Ini sabagai salah satu persyaratan agar setoran BPIH dapat dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS) dan manfaat lainnya setiap calon jamaah haji dapat memonitoring perkembangan saldouangnya, tetapi uang tersebut tidak bisa diambil,” ucap menag. (rd/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua