Nasional

Menag, Mendikbud, dan Menpan Tanda Tangani Aturan Pemanfaatan Guru dan Dosen

Jakarta (Pinmas) --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mustafa Abu Bakar baru saja menandatangani peraturan bersama terkait pemanfaatan guru dan dosen negeri untuk lembaga pendidikan swasta.

“Saya baru dari kantor Kenmendikbud untuk menandatangani peraturan bersama terkait pemanfaatan dosen dan guru PNS ke lembaga pendidikan swasta,” kata Menag saat memberikan sambutan pada acara Buka Puasa Bersama Menag dengan Tokoh Agama dan wartawan koordinatoriat Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (25/07).

Hadir dalam kesempatan ini, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil, Dirjen Bimas Hindu IBG Yudha Triguna, Dirjen Bimas Katolik Eusabius Binsasi, serta para staf ahli Menag dan para pejabat eselon II Kemenag.

Tampak hadir juga para tokoh agama seperti Slamet Effendy Yusuf, KH Husein Muhammad, serta para wartawan koordinatoriat Kementerian Agama.

“Di satu sisi, kita mengalamai kekurangan guru dan dosen di lembaga pendidikan swasta, tapi banyak guru dan dosen PNS yang berlebih,” terang Menag.

Menurutnya, karena selama ini belum ada payung hukumnya, maka guru dan dosen negeri ini banyak yang tidak bisa mengajar di lembaga pendidikan swasta.

Selain itu, Menag mengaku sedang membahas bersama Menteri Dalam Negeri terkait kebutuhan akan regulasi yang bisa dijadikan dasar hukum agar Pemerintah Daerah juga bisa membantu lembaga pendidikan keagamaan didaerahnya masing-masing.

“Selama ini, daerah mempunyai cukup dana untuk membantu lembaga pendidikan keagamaan. Tapi mereka tidak bisa membantu karena tidak ada dasar hukumnya. Sebab, agama adalah urusan pusat sehingga mereka tidak bisa membantu,” tutur Menag.

“Melalui diskusi panjang dengan pihak Kemendagri, kita bersama Sekjen mencoba membuat payung hokum itu shg persoalan pendidikabn keagamaan bisa dijembatani dengan dana daerah yang besar,” tambahnya. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua