Nasional

Menag: Para Ulama Harus Samakan Persepsi

Bandung (Pinmas) - Menteri agama Suryadharma Ali menegaskan bahwa para ulama dan pondok-pondopk pesantren harus menyamakan persepsi. Saya tidak pernah selesai keluar masuk pesantren-pesantren, karena ini merupakan bagian dari tanggungjawab saya sebagai menteri agama. Tak lain hanya ingin agar para ulama dan pondok-pondok pesantren untuk menyamakan persepsi, tegas Menag Suryadarma Ali yang juga Ketua Umum saat menutup Halaqah Ulama Jabar di Bandung, Selasa (10/4).

Dikatakan Suryadarma, umat Islam harus memiliki politik umat Islam yang kuat. Adakah kepentingannya bagi alim ulama akan memiliki politik umat Islam yang kuat? Penting bagi umat Islam memiliki kekuatan politik, tutur Menag. Ia mengungkapkan, pasalnya, UU dibentuk, diperbaiki dan dibatalkan oleh DPR. Demikian pula perda oleh DPRD setempat. Semakin besar parpol menempatkan kader di DPR atau DPRD, menurut Suryadarma, makin besar pengaruhnya. Ini untuk menjaga umat Islam, tegas Suryadarma. Namun demikian menurut Suryadarma, bukan berarti kemudian dirinya keluar masuk pesantren untuk mengajak kyai-kyai masuk PPP.

Ia mencontohkan bahwa saat ini ada keinginan dari sejumlah pihak untuk mengubah UU perkawinan. Baik dari komnas perempuan, kaum gay dan kaum lesbian serta ormas lainnya. Mereka menilai UU Perkawinan diskriminatif. Karena tidak mengatur perkawinan sejenis. Nah, apakah kemudian akan kita biarkan seperti itu, ungkap Menag. Nikah Siri Machica dan Moerdiono Menag juga menyampaikan perlunya kekuatan Islam dalam politik, antara lain bisa terlihat dalam kasus Machica Mokhtar. Kasus Machica Mokhtar, yaitu agar anaknya mendapatkan hak perdata dari ayahnya, almarhum Moerdiono, tegas Menag. Kawin siri sebenarnya tidak mengurangi hak-hak dalam perkawinan. Hanya masalah pencatatan saja, masalah administratif, tambah Menag.

Dalam kasus Machica, menurut Menag, MK mengabulkan lebih besar dari yang dimohonkan atau diminta. Namun dengan keputusan MK tersebut menurut Menag, dampaknya menjadi luas. Dengan keputusan MK itu, terkesan kemudian melegalkan anak hasil pelacuran, pemerkosaan, kumpul kebo. Nah, lalu kemudian di mana letak hukum Islamnya. Sementara khan UU perkawinan berdasarkan Islam, kata Menag. Menurutnya, apakah kemudian hal-hal seperti itu akan terus dibiarkan. (rep/osa)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua