Nasional

Menag: Peneliti Harus Jadi Think Tank Rumusan Kebijakan

Menag Fachrul Razi di orasi pengukuhan profesor riset Kemenag (fkusuma)

Menag Fachrul Razi di orasi pengukuhan profesor riset Kemenag (fkusuma)

Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Facrul Razi menegaskan arahan Presiden Joko Widodo pada pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019-2024 sesungguhnya membuka ruang peran yang lebar bagi para peneliti.

Ada lima program yang menjadi arahan Presiden, yaitu: pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.

Dikatakan Menag, peneliti harus bisa menjadi yang pertama, terdahulu, terdepan, think tank dalam menyajikan dan merumuskan formulasi-formulasi kebijakan dalam rangka memenuhi arahan Presiden tersebut. "Terlebih lagi baru-baru ini juga telah disahkan UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional IPTEK (UU SISNAS IPTEK) yang salah satu poinnya menyatakan bahwa perumusan kebijakan harus berdasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini secara implisit mengencourage peneliti sebagai salah satu insan IPTEK untuk berkontribusi lebih dalam perumusan kebijakan," ujar Menag dalam sambutannya pada Orasi Pengukuhan Profesor Riset Kemenag, di Jakarta, Selasa (19/11).

Orasi pengukuhan yang digelar Balitbang-Diklat Kemenag ini berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Tampak hadir, Menteri Agama Kabinet Kerja Lukman Hakim Saifuddin, para peneliti, para rektor, pejabat di lingkungan Kemenag dan undangan lainnya.

Lebih lanjut dijelaskan Menag, dalam UU tersebut secara gamblang dinyatakan bahwa aktivitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan yang dilakukan, harus berorientasi pada penciptaan invensi dan inovasi. Aktivitas penelitan juga harus dapat menyokong pembangunan nasional yang berkelanjutan, menyejahterakan masyarakat, mewujudkan keadilan sosial, meningkatkan kemandirian, daya saing dan daya tarik bangsa, serta dapat memajukan peradaban bangsa di kancah regional dan internasional. "Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kita semua untuk dapat menjalankan amanat UU tersebut," keta Menag.

"Saya mengapresiasi penyampaian orasi yang disampaikan oleh tiga orator tadi. Sesungguhnya apa yang dipidatokan tadi merupakan bagian dari upaya mereka sebagai Peneliti untuk menjawab tantangan mengenai peran insan IPTEK dalam memajukan bangsa dan negara," sambung Menag.

Mereka yang dikukuhkan sebagai Profesor Riset Kemenag adalah Dr. Muhammad Adlin Sila di Bidang Agama dan Masyarakat, Dr. Farida Hanun di Bidang Evaluasi Pendidikan, dan Dr. Idham di Bidang Agama dan Masyarakat.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua