Nasional

Menag: Perlu Ada Pengetatan Pengeluaran Visa Haji Non Kuota

Madinah (Pinmas) –Ditemukannya jemaah haji non kuota yang memperoleh fasilitas minim sementara mereka telah mengeluarkan biaya mahal, Menteri Agama Lukman Hakim meminta agar pemerintah Saudi Arabia agar tidak terlalu mudah mengeluarkan visa-visa non kuota.

“Kita juga perlu lebih meminta kepada pemerintah Saudi Arabia agar tidak terlalu mudah mengeluarkan visa-visa non kuota ini, tentu kita tidak mengintervensi mereka, tapi setidak-tidaknya perlu ada pengetatan pengeluaran visa tidak saja dari Indonesia tapi juga dari negara-negara lain, karena ada modus mereka berangkat dari negara-negara lain,” ungkap Menag saat diwawancarai TV One terkait dengan haji non kuota, Minggu (21/9).

Menjawab apakah sudah ada komunikasi dengan pemerintah Saudi Arabia terkait dengan pengetatan pemberian visa haji non kuota, Menag mengatakan bahwa sudah beberapa kali berbicara dengan Dubes Saudi Arabia di Indonesia untuk setidak-tidaknya kami pemerintah Indonesia diberitahu siapa-siapa saja yang mendapatkan visa non kuota ini, seperti tamu-tamu undangan raja, tamu-tamu pemerintah saudi arabia.

“Tapi ini, kasus yang terjadi ini kan mereka yang diluar itu. Yang saya khawatirkan, ini Saya sedang kita dalami betul bahwa ini ada oknum-oknum tertentu yang bermain dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi menggunakan fasilitas pengeluaran visa non kuota ini,” kata Menag.

Terkait bisakah dilalukan kerjasama untuk menolak visa non kuota dengan pihak imigrasi misalnya, Menag menegaskan bahwa intinya bagaimanapun juga kewenangan penuh yang dimiliki pemerntah Saudi Arabia untuk mengeluarkan visa kepada siapapun juga meskipun itu non kuota.

Namun demikian, ujar Menag - yang bisa kita mintakan kepada mereka adalah pengetatan, lebih selektif betul. Dan pengeluaran visa ini tidak hanya dari tanah air tapi juga dari negara-negara lain, karena boleh jadi prakteknya mereka mendapatkan visa untuk masuk ke Saudi Arabia itu dari negara-negara lain di luar wilayah Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut Menag mengatakan agar masyarakat kita agar lebih diedukasi bahwa jangan mudah tergiur jangan terperdaya dengan janji yang muluk-muluk apalagi dengan biaya yang berlipat-lipat kali.

“Jadi ongkos haji (reguler) itu 35-36 juta, tapi kemudian kalau ada yang menawarkan sampai 80 juta, menurut Saya ini harus dicurigai kalau itu bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). (dm/mch2014).

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua