Nasional

Menag Resmikan Implementasi Akuntasi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Kemenag

Jakarta (Pinmas) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin resmikan implementasi Akuntasi Pemerintahan Berbasis Akrual (APBA) pada Kementerian Agama. Peresmian ditandai dengan log in Sistem Akuntasi Pemerintahan Berbasis Akrual (SAIBA) oleh Menag dan penyematan selempang bagi Duta Akrual pada unit eselon Pusat dan Kantor Wilayah Kementerian Agama serta Penandatanganan Deklarasi Implementasi APBA di Auditorium HM. Rasjidi Kantor Kemenag Jalan M.H. Thamrin No. 6 Jakarta, Jumat (27/3).

Menag dalam arahannya menyampaikan bahwa upaya membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan bersih dari korupsi menuntut adanya keterbukaan informasi, di mana pemerintah harus mengungkapkan informasi mengeai pencapan hasil pembangunan pengelolaan keuangan negara, pencapaian target kinerja pemerintah, dan segala hal yang bersangkut paut dengan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel, sesaui dnegan prinsip-prinsip good governance.

“Oleh karena itu, momentum impelementasi akuntansi pemerintahan berbasis akrual, menjadi langkah penting bagi seluruh jajaran kementerian Agama dalam menyediakan informasi yang relevan, andal, dan dapat dibandingkan tentang pengelolaan dan penggunaan sumber daya keuangan, dalam rangka pengukuran kinerja Kementerian Agama. Dengan penerapan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual, seluruh biaya pelayanan publik dapat dihitung secara lebih akurat dan rasional,” ujar Menag.

Sistem baru ini, ungkap Menag, memiliki beberapa keunggulan yaitu sistem selain pengukuran kinerja yang lebih baik, akuntansi berbasis akrual menyediakan pengakuan yang lebih tepat waktu serta pengungkapan kewajiban masa depan yang lebih terukur.

“Dengan demikian pengelolaan keuangan negara akan lebih tertib, taat asas, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan untuk menopang penyelenggaraan pemerintahan negara dan keberlangsungan pembangunan,” terang Menag.

Dikatakan Menag, sejauh ini langkah persiapan yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama untuk menerapkan akuntasi pemerintahan berbasis akrual, di antaranya penyesuaian regulasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, yaitu dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penerapan Standard dan Sistem Akuntasi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Kemenerian Agama, serta surat Edaran Menteri Agama tentang Implementasi Akuntasi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Kemenerian Agama, pembangunan sistem aplikasi, peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan komitmen pimpinan satuan kerja.

Hadir dalam acara tersebut seluruh Pejabat Eselon I dan II Pusat, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan Yuniar Yanuar Rasyid, Kakanwil Kemenag Provinsi, Pimpinan PTAIN, dan pengelola keuangan tingkat Pusat dan Daerah. (dm/dm).

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua