Nasional

Menag: Saya Belum Paham Soal Usul Moratorium Haji

Jakarta (Pinmas) - Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, terus terang sampai hari ini, saya belum paham apa usul moratorium haji itu, karena para pengusul belum menyampaikan secara menyeluruh kebaikan moratorioum haji, dari sistem pendaftaran haji yang ada sekarang. "Kalau usul itu baik, kita setuju," kata Menag. "Sampai saat ini KPK belum menyampaikan penjelasan soal moratorium haji itu atau KPK’kan bisa minta penjelasan saya . Bisa juga memanggil saya untuk bertukar informasi. Oleh karena itu, soal moratorium haji, saya kira masih sebatas wacana," ujar Menag usai Raker dengan Komisi VIII DPR-RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3).

Menurut Menag, jumlah antrian jemaah yang demikian besar ini, baru terjadi 3-4 tahun terakhir. Uang setoran awal jemaah yang terkumpul itu menghasilkan `manfaat` kalau dibank konvensional disebut bunga. "Uang manfaat ini, kita kembalikan ke jemaah untuk meningkatkan pelayanan," kata Menag. Menag menjelaskan, terdapat sejumlah komponen biaya haji yang seharusnya dibayar jemaah haji, tapi ditanggulangi oleh uang hasil `manfaat`, seperti biaya general service yang dibayarkan ke pemerintah Arab Saudi per jemaah 277 US dollar, tapi jemaah hanya bayar 100 US dollar, sisanya dibayar oleh uang `manfaat` itu.

Uang `manfaat` itu, kata Menag juga dipergunakan untuk membayar asuransi jemaah haji, pembuatan paspor, selisih biaya pondokan di Mekkah, penyediaan katering jemaah selama di Jeddah, madinah dan Armina. Ketika ditanya wartawan soal transparansi, Menag menyatakan, saya juga heran kok ada pandangan yang mengatakan, Kemenag tidak transparan. Penetapan BPIH dibahas bersama dengan komisi VIII DPR-RI, untuk menetapkan ongkos penerbangan haji, panja BPIH melibatkan Menteri Perhubungan, yang mendiskusikan besarnya dengan Komisi VIII DPR-RI. "Dalam pembahasan BPIH kita transparan, kalau pers mau ikut silahkan, apalagi KPK mau ikut dalam pembahasan BPIH kita persilahkan, bahkan saya seneng sekali," ucap Menag. Menag mengatakan pengelolaan keuangan haji itu diaudit oleh BPK setiap tahun, dan hasilnya diumumkan lewat media massa. (boy/ts)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua