Nasional

Menag Setuju Sanksi Penghilangan Status Warga Negara

Jakarta (Pinmas) --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berpandangan bahwa warga negara yang memang secara sadar melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, harus diberi sanksi dengan menghilangkan status kewarganegaraannya.

Menurutnya, kalau ada warga negara yang jelas-jelas pergi keluar negeri, apalagi untuk tujuan membela kepentingan negara lain, dan itu kemudian bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar bernegara, maka dia harus diberikan sanksi untuk kehilangan warga negaranya.

“Jadi kita sudah tidak punya tanggung jawab apapun terhadap orang-orang seperti itu karena dia sudah punya niat ingin melakukan hal-hal secara penuh kesadaran yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” demikian ditegaskan Menag menanggapi soal tindakan beberapa WNI yang pergi keluar negeri untuk bergabung dangan ISIS, Senin (23/03)..

Namun demikian, Menag mengakui bahwa Indonesia belum mempunyai regulasi yang mengatur hal-hal seperti ini. “Itu yang perlu dibuat sehingga dalam penegakan hukum kita bisa lebih tegas karena ada basis dasar yang melandasinya,” jelas Menag.

“Oleh karenanya, memang harus ada penguatan regulasi pada kita agar kasus-kasus seperti ini mudah kita sikapi, mudah kita tindaklanjuti,” tambahnya.

Dikatakan Menag bahwa penyikapan terhadap persoalan ini harus dilakukan lintas kementerian dan instansi, tidak hanya Kemenkumham, tapi juga BNPT, Kemenlu, dan lembaga lainnya. Kementerian Agama akan mencermati pada sisi-sisi paham keagamaannya yang bertolak belakang dengan ke-Indonesiaan. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua