Nasional

Menag: Sikap Toleransi Perlu Proaktif

Jakarta (Pinmas) —- Sebagai bangsa yang majemuk dengan beragam agama, perlu ada titik temu atau toleransi umat beragama. Sikap toleransi perlu proaktif untuk memahami perbedaan satu sama lain.

“Kita perlu proaktif memahami orang lain yang berbeda,” kata Menag Lukman Hakim Saifuddin pada seminar “Peta Masalah Pelayanan Negara terhadap Kehidupan Beragama”, Jakarta, Sabtu (20/09).

Seminar ini diikuti tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua majelis-majelis agama, pimpinan ormas keagamaan, pemimpin agama selain enam agama besar, akademisi, penggiat kerukunan umat beragama, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat.

Menurut Menag, jiwa besar dari semua pihak diperlukan untuk menciptakan toleransi. “Kalau kita bisa berjiwa besar, mengerti orang lain yang berbeda dibanding menuntut orang lain mengerti kita ini sudah modal besar,” ujarnya.

Dari seminar ini, kata Menag, banyak hal yang kita peroleh. “Ternyata masih banyak masalah yang belum teridentifikasi, perlu kita cari rumusan,” ujar Menag.

Di antaranya, lanjut Menag, menjawab pertanyaan apakah negara punya otoritas dalam memberi pengakuan, apakah negara punya kewenangan menentukan agama atau bukan agama? “Kalau negara tidak punya otoritas menentukan agama atau tidak, lalu siapa yang bisa menentukan,” ucap

Menag seraya menambahkan, bahwa negara jika ingin melindungi umat beragama perlu ada legalitas menentukan mana agama atau tidak.

Staf Ahli Menag yang juga pgs Kabalitbang dan Diklat Machasin mengatakan, penyusunan peta masalah merupakan inisiatif Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. Seminar ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Kamis, 18 September lalu.

Machasin mengatakan peta masalah itu disusun untuk dijadikan pegangan bagi pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla.”Ini penting agar pemerintahan mendatang bisa segera menyelesaikan problem kerukunan dengan cepat,” terangnya.

Dalam seminar ini terdapat beberapa usulan atar lain meningkatkan status hukum Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. (ks/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua