Nasional

Menag Tindak Tegas PIHK dan Travel Haji Nakal

Jakarta (Pinmas) --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa dirinya akan menindaktegas setiap penyimpangan yang dilakukan oleh Perusahaan Travel Haji dan Umrah serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

“Kalau saya jelas, kalau mereka jelas terbukti secara hukum melakukan pelanggaran, melakukan ketentuan yang menyimpang dari aturan, maka tidak ada ampun, saya akan mengatakan sebagai PIHK yang tidak bisa lagi terlibat dalam penyelenggaraan haji, bahkan umrah di masa yang akan dating,” tegas Menag saat dikonfirmasi terkait kasus-kasus yang menimpa jamaah haji khusus usai buka puasa bersama di rumah dinasnya, Jakarta, Jumat (25/07).

“Sanksi tentu banyak sekali. Tapi yang jelas saya ingin bahwa hukum harus ditegakkan, intinya begitu,” tambahnya.

Putra mantan Menag KH. Saifuddin Zuhri (alm) ini menjelaskan bahwa masyarakat sudah tidak bisa sabar lagi melihat berbagai macam ketidakbenaran serta penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, manipulative dan tindakan koruptif. Menag meminta berbagai praktik yang seperti itu agar diakhiri. “Apalagi ini urusannya haji, urusannya tidak hanya duniawi, tapi ukhrawinya sangat kental. Karenanya penegakan hukum harus serius terhadap mereka-mereka yang menyimpang,” kata Menag.

Mantan Wakil Ketua MPR ini mengaku sudah meminta kepada pihak Inspektorat Jenderal Kemenag untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Namun, Menag berharap pengawasan yang dilakukan itu tidak hanya pada penindakan atas kesalahan yang sudah terjadi, tapi juga dititikberatkan pada pencegahan.

“Saya ingin pengawasan itu diawal, pencegahan. Jadi sebelum kesalahan itu terjadi, ya harus dicegah terlebih dahulu. Jadi fungsi pengawasan itu di situ,” ujarnya.

Selain pengawasn internal dari Itjen, Menag juga meminta kepada teman-teman pers, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), dan beberapa lembaga lainnya untuk juga secara khusus mengawasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ini.

“Jadi PIHK kita ini juga harus ada pengawasan. Karena jamaah sudah membayar lebih dari haji reguler sehingga dia juga harus mendapatkan hak-haknya secara istimewa juga dibanding haji regular yang diselenggarakan Pemerintah,” katanya. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua