Nasional

Pastikan Dipahami Jamaah, Itjen Minta Manasik Diikuti Evaluasi

Jakarta (Pinmas) --- Persoalan pemahaman jamaah terhadap manasik haji masih mewarnai penyelenggaraan haji 1435H/2014M. Tim pemantau Itjen Kemenag menemukan masih banyaknya jamaah yang melakukan Tawaf atau Sa’I kurang dari 7 putaran atau sudah memakai kain ihram tapi masih menggunakan pakaian dalam, dan lainnya. Termasuk jamaah yang lupa berniat ketika akan umrah wajib atau bahkan berhaji.

Irjen Kemenag M. Jasin menengarai hal ini disebabkan minimnya pemahaman jamaah terhadap ketentuan ibadah haji. Hal ini kemudian berakibat pada tidak terpenuhinya rukun dan wajib haji. “Ketidakpahaman terhadap ketentuan ibadah haji menyebabkan tidak terpenuhinya rukun dan wajib haji sehingga menyebabkan keabsahan ibadah diragukan,” terang M. Jasin kepada kontributor Pinmas, Sabtu (22/11).

Terkait ini, M. Jasin mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) agar proses manasik haji sebagaimana yang diprogramkan oleh Ditjen PHU diikuti dengan evaluasi guna memastikan jamaah haji sudah memahami proses ibadah yang akan mereka jalani ketika berhaji. “Manasik harus diikuti evaluasi sejauhmana tingkat pemahaman calon jamaah haji yang akan berangkat,” tegas mantan Komisioner KPK ini.

Sebagaimana diketahui, Ditjen PHU telah menetapkan program bahwa setiap jamaah haji yang akan berangkat mendapatkan bimbingan manasik haji sebanyak 10 (sepuluh) kali, yaitu: 7 (tujuh) kali di Kantor Urusan Agama (KUA) dan 3 (tiga) kali di Kankemenag Kab./Kota. M. Jasin meminta agar kualifikasi para pembimbing dipertegas dan dipastikan menguasai persoalan ibadah haji.

“Agar jamaah memahami substansi ibadah haji, para pembimbing diwajibkan memenuhi standar minimal materi pembimbingan dan disyaratkan bagi mereka yang sudah menunaikan ibadah haji,” ujarnya.

Selain itu, M. Jasin juga meminta agar buku manasik haji tahun 2015 sudah dapat didistribusikan kepada masing-masing jamaah minimal 3 (tiga) bulan sebelum penyelenggaraan ibadah haji. Harapannya, jamaah dapat mempelajarinya lebih awal sehingga lebih bisa memahaminya. “Buku manasik harus sampai kepada masing-masing jamaah 3 (tiga) bulan sebelum penyelenggaraan ibadah haji, dan tidak perlu dalam buku manasik tersebut dipasang foto Presiden dan Menteri,” tutur M. Jasin.

Disinggung tentang jamaah Tarwiyah, M. Jasin mengaku bahwa jamaah Tarwiyah kecenderungannya meningkat dari tahun ke tahun, dan diduga karena arahan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Masalahnya adalah mereka yang mengikuti Tarwiyah banyak yang terlantar dan jatuh sakit yang tidak dapat segera dibantu oleh petugas haji.

Akan hal ini, M. Jasin meminta Ditjen PHU untuk memberikan penjelasan secara lebih intens kepada calon jamaah haji bahwa Tarwiyah tidak termasuk program haji Kementerian Agama. Penjelasan itu agar sudah disampaikan pada pertemuan manasik di KUA dan Kankemenag. (mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua