Nasional

Pejabat Statistisi dan Pengelola Data Kemenag Dituntut Responsif

Kepala Bagian Data Rosidin (foto : Danyl)

Kepala Bagian Data Rosidin (foto : Danyl)

Bogor (Kemenag) --- Paradigma pengelola data masa kini membutuhkan sikap responsif dari pejabat statistisi dan pengelola data Kemenag dalam setiap upaya memecahkan persoalan yang terkait dengan data dengan cepat dan akurat. Hal ini disampaikan Kabag Data Biro Humas Data dan Informasi (HDI) Rosidin saat menutup kegiatan Bimbingan Teknis Statistisi dan Pengelola Data di Hotel Sahira Bogor, Jum’at (02/08) pagi.

Menurutnya, tantangan keterbukaan informasi publik saat ini adalah bagaimana ASN merespon serta menyajikan data yang mudah didapat dan diketahui masyarakat selaku pemohon informasi. “Keterbukaan informasi menjadi tantangan terkini bagi Kementerian Agama dalam era industri 4.0 yang menuntut kita menjunjung ekosistem dan budaya organisasi yang berorientasi outcome. Terkait hal itu, pengelolaan data Kemenag harus sadar data, area satker, dan spektrum tugas,” jelas Rosidin.

Hal terpenting lainya terkait kapasitas sumber daya yang menunjang capaian kinerja organisasi menuju corporate branding institusi. Para Statistisi dan pengelola data harus berada di garda terdepan dalam mengimplementasikan semangat keterbukaan informasi sesuai amanah UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Rosidin juga menyoroti masalah literasi dan kesadaran digital Pejabat Statstisi dan pengelola data. Dia minta para statistisi dan pengelola data mengikuti perkembangan teknologi.

“Informasi wajib disediakan dan diumumkan terdiri dari berkala, serta merta, dan setiap saat. Sehingga, kepercayaan masyarakat dalam pelayanan informasi kepada institusi kita sesuai harapan,” ujarnya didampingi Kasubbag Data Kependidikan Bagian Data Syamsuddin.

Hal senada disampaikan oleh Kabag Teknologi Sistem Informasi Biro HDI Afrizal. Dia menekankan pentingnya peran pengelola data dalam mewujudkan satu data Indonesia. "Data menjadi organ vital dari landasan kekuatan institusi/lembaga saat ini" jelas Afrizal.

Menurut mantan Kepala Bagian Data ini, tujuan satu data Indonesia adalah untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi sesuai Perpres No. 39 Tahun 2019 terkait Satu Data Indonesia. “Jadi nanti tiap-tiap instansi dapat menggalakkan untuk memulai proses penyatuan satu data sehingga data yang dikelola selanjutnya akan mempengaruhi 3 hal, yaitu layanan pimpinan, pengelolaan teknologi informasi, dan kebutuhan masyarakat public,” tutup Afrizal.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua