Nasional

Pimpinan Lembaga Keagamaan Maluku Deklarasikan Cinta Damai

Menag foto bersama Pimpinan Lembaga Keagamaan di Maluku usai menandatangai Deklarasi Cinta Damai. (foto: Arief)

Menag foto bersama Pimpinan Lembaga Keagamaan di Maluku usai menandatangai Deklarasi Cinta Damai. (foto: Arief)

Ambon (Kemenag) --- Sejumlah tokoh agama Maluku mendeklarasikan cinta damai. Pernyataan komitmen yang tertuang dalam “Piagam Deklarasi Cinta Damai” ini dibacakan oleh perwakilan umat Islam di hadapan Menag Lukman Hakim Saifuddin saat pembukaan Rakerwil Kemenag Provinsi Maluku di Ambon.

Dalam pernyataannya, tokoh agama menegaskan tekah untuk mewujudkan kedaiaman, toleransi dan kerukunan, serta tidak terpengaruh isu politik.

“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Kami para pimpinan Lembaga Keagamaan Provinsi Maluku dengan penuh kesadaran bertekad untuk mewujudkan kedamaian, toleransi, dan kerukunan serta tidak terpengaruh oleh isu politik yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan,” demikian bunyi deklarasi cinta damai yang dibacakan di Ambon, Senin (05/03).

Deklarasi ini ditandatangani oleh perwakilan MUI Maluku, Sinode GPM, Uskup Diosis Amboina, PHDI Maluku, dan Walubi Maluku. Sebagai saksi: Menag Lukman Hakim Saifuddin, Plt Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, serta perwakilan dari unsurTNI, unsur POLRI, dan Kakanwil Kemenag Maluku Feisal Musaad.

“Apresiasi kepada para pemuka agama yang terus menerus melakukan upaya agar kualitas kehidupan keagamaan di Maluku terus membaik. Kondisi kerukunan karena tidak berada di ruang hampa, maka akan selalu dinamis,” terang Menag.

“Agama hakikatnya pranata dan nilai yang diturunkan agar kehidupan manusia saling meningkat kualitasnya,” lanjutnya.

Menag menegaskan bahwa menjaga Indonesia adalah kewajiban agama. Karenanya, tidak boleh ada paham dan pengamalan keagamaan yang secara jelas bertentangan dengan nilai dan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demikian juga, kata Menag, merusak Indonesia hakikatnya juga merusak agama. Indonesia adalah rumah bersama. Saat bangunan itu runtuh, maka kita tidak bisa mengamalkan ajaran agama.

“Maka, tidak boleh ada paham kebangsaan atau regulasi yang isinya bertentangan dengan nilai pokok ajaran agama,” tandasnya.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua