Nasional

Presiden Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Menag Sebagai Ketua Harian

Jakarta (Pinmas) - Sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 yang ditandatanganinya pada 2 Maret lalu, telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Gugus Tugas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini menjadi lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi. Secara spesifik tugas Gugus Tugas Pencegahan dan Pornografi sebagaimana tertuang dalam pasal 4 Perpres Nomor 25 Tahun 2012 adalah mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi; memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi; melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi; dan melaksanakan evaluasi pelaporan.

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi dipimpin oleh Menko Kesra Agung Laksono sebagai Ketua, dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai Ketua Harian. Sedang anggota-anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendikbud M. Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS. Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Malarangeng, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Dr. Mukhlis Pa Eni. Guna membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Gugus Tugas dibantu oleh Sekretariat, yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.

"Ketua merupakan organ tertinggi dalam Gugus Tugas dan bertanggung jawab terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan pornografi; Ketua Harian bertanggung jawab kepada Ketua dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi," bunyi Pasal 10 Ayat 1,2 Perpres Nomor 25 Tahun 2012. Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas menyelenggarakan Rapat Pleno paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota, dan dipimpin oleh Ketua. Sementara Rapat Harian yang dihadiri oleh Anggota diselenggarakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. "Ketua Gugus Tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi kepada Presiden secara tahunan dan lima tahun," bunyi Pasal 16 Ayat 1 Perpres Nomor 25 Tahun 2012.

Provinsi dan Kabupaten/Kota Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas yang dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Anggota Sub Gugus Tugas terdiri dari unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak hukum. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi dapat dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (sekab)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua