Nasional

Proses Pembebasan Lahan UIII Zona Merah masih Terus Berlangsung, Ini Tahapannya

Kepala Pemberdayaan Aset UIII Syafrizal, Depok, Senin (30/10/2023)

Kepala Pemberdayaan Aset UIII Syafrizal, Depok, Senin (30/10/2023)

Depok (Kemenag) -- Proses pembebasan lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok Jawa Barat yang masuk dalam kategori zona merah masih terus berlangsung. Saat ini, proses pembebasan masih pada tahapan sosialisasi.

Demikian disampaikan Kepala Pemberdayaan Aset UIII Syafrizal menanggapi kabar yang beredar bahwa Tim Terpadu yang terdiri dari Pemprov Jawa Barat, Pemkot Depok, UIII, dan Kemenag tidak melanjutkan proses pembebasan lahan dengan uang kerahiman, Depok, Senin (30/10/2023).

"Saat ini kita masih pada tahap sosialisasi. Setelah ini, akan ada 6 tahap berikutnya," kata Syafrizal.

Syafrizal menjelaskan, setelah sosialisasi akan ada tahapan pendataaan, verifikasi dan validasi oleh Tim Terpadu, lalu penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Setelah itu, Surat Keputusan dari Gubernur. Dilanjutkan dengan pencairan uang kerahiman. Dan terakhir adalah pengosongan lahan," ungkap Syafrizal.

"Warga diberi waktu 7 hari untuk mengosongkan lahan setelah mendapat uang kerahiman," lanjutnya.

Per hari ini, warga yang sudah bersedia pindah dan mendaftar untuk mendapatkan uang kerahiman sejumlah 150 Kepala Keluarga dari 211 bidang lahan.

"Kurang lebih sekitar 26 hektar yang sudah mendaftar. Jadi sisanya tinggal kurang lebih 6 hektar," tandas Syafrizal.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: M Rusydi Sani

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua