Nasional

Raih WTP, Menag: Penghargaan Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Satker

Menag Lukman Hakim Saifuddin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kemenag dari anggota V BPK RI Isma Yatun. (foto:sandi)

Menag Lukman Hakim Saifuddin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kemenag dari anggota V BPK RI Isma Yatun. (foto:sandi)

Jakarta (Kemenag) - Kementerian Agama meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) Tahun 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penghargaan yang diraih ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh satuan kerja Kementerian Agama di pusat maupun daerah seluruh Indonesia. Selain itu, penghargaan ini memberi motivasi yang lebih besar kepada Kementerian Agama sebagai lembaga pemerintah untuk selalu menjaga akuntabilitas dan transparansi Keuangan

"Penghargaan yang diraih tidak terlepas dari kerja keras seluruh satuan kerja Kementerian Agama di pusat maupun daerah seluruh Indonesia. Dalam 12 tahun Kemenag bekerja keras untuk dapat memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecuali (WTP), setelah pada tahun 2011 s.d. 2014 opini WTP DPP, dan tahun 2015 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," kata Menag saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2016 di Kantor BPK RI, Jakarta (29/05). Turut diserahkan juga laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Agama yang juga meliputi laporan Dana Abadi Umat (DAU) dan Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) Tahun 2016.

Dijelaskan Menag, ada lima langkah perbaikan dalam pengelolaan APBN yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama secara sistematik dan berkelanjutan. Pertama, penguatan komitmen KPA/KPB dalam tata kelola keuangan dan BMN. Kedua, penguatan SDM di tingkat wilayah dengan membentuk tim asistensi dan penguatan kompetensi duta akrual.

Ketiga, menyelenggarakan diklat akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pada 14 badan diklat se-Indonesia sesuai SAP berbasis akrual. Keempat, menerapkan amortisasi aset tak berwujud. Kelima, mengimplementasikan laporan keuangan Kementerian Agama singel database dalam menyusun LKKA melalui aplikasi e-rekon-LK untuk menyederhanakan prosedur penyusunan LKKA dan meminimalisasi terjadinya selisih pencatatan.

Bahkan, ujar Menag, Kementerian Agama sejak beberapa waktu lalu membentuk gugus kerja (task force) untuk menyelesaikan permasalahan- permasalahan penyebab pengecualian kewajaran LKKA.

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyampaikan apresiasinya kepada BPK RI dan segenap jajaran atas segala dukungan dan kerjasamanya dalam rangka peningkatan kualitas laporan keuangan maupun pelaksanaan anggaran di Kementerian Agama.

Turut mendampingi Menag, Sekretaris Jenderal Nur Syam, Dirjen Pendis Kamaruddin Amin, Kepala Badan Litbang dan Diklat Abdurahman Masud, Dirjen Bimas Katolik Eusabius Binsasi, dan sejumlah pejabat eselon II Kemenag. (boy/dm/dm).

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua