Nasional

Ribuan Jemaah Tertunda, Kemenag Besok Panggil PT BPW Utsmaniyah

Jakarta (Kemenag) --- Sekitar 1.500 jemaah umrah yang tergabung dalam PT BPW Ustmaniyah tertunda keberangkatannya. Sampai saat ini, belum ada kepastian jadwal keberangkatan mereka.

Direktur Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis mengatakan bahwa pihaknya telah menerjukan tim untuk melakukan penelusuran dan penggalian informasi. Berdasarkan penelusuran di lapangan, diperoleh informasi bahwa penyebab penundaan dikarenakan jumlah jemaah promo melebihi kuota dan mengakibatkan cash flow perusahaan tidak seimbang.

"Kami telah melayangkan surat penggilan kepada pimpinan PT. BPW Utsmaniyah untuk datang ke kantor Kementerian Agama pada Kamis (27/04) besok," ujar Muhajirin di Jakarta, Rabu (26/04).

Menurutnya, 1.500 jemaah yang tertunda keberangkatannya ini merupakan sisa dari 5.000 jemaah yang terjadwal akan diberangkatkan oleh PT. BPW Utsmaniyah sepanjang tahun 1438H/2017M.

Kemenag, lanjut Muhajirin, menengarai kalau saat ini marak muncul persoalan terkait paket murah (promo) umrah yang diluncurkan PPIU. Terkait itu, sejumlah pihak, termasuk Asosiasi Umrah, meminta Kementerian Agama untuk menetapkan harga minimal penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Sebagian dari mereka bahkan ada yang merilis harga dasar biaya perjalanan umrah karena Kemenag tidak kunjung menetapkan batas minimalnya.

Mantan Kakanwil Kemenag Gorontalo ini membantah kalau Kementerian Agama acuh terhadap desakan penetapan harga minimal. Menurutnya, fatwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatasi Kemenag untuk menetapkan harga minimal.

"Kami sudah berkonsultansi secara formal di kantor KPPU. Menurut KPPU, penetapan harga minimal umrah akan membatasi hak konsumen untuk mendapatkan harga kompetitif. Oleh KPPU, Kemenag diminta menetapkan layanan minimal umrah, bukan harga minimal umrah," ujarnya.

Namun demikian, Kemenag saat ini tengah menggodok regulasi yang mengatur biaya perjalanan ibadah umrah agar dapat terkontrol sehingga jemaah tidak dirugikan. "Regulasi ini akan mengatur agar ke depan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengaudit paket-paket umrah dan bila dinilai tidak rasional maka paket umrah tersebut dapat dihentikan," terangnya.

Kementerian Agama, lanjut Muhajirin, juga terus mengkampanyekan gerakan nasional 5 Pasti Umrah. Jemaah yang akan mendaftar umrah, harus memastikan penyelenggara (travel)nya berizin resmi, jadwal keberangkatannya, penerbangannya, hotelnya, dan visanya.

"Diharapkan dengan kampanye yang massif akan semakin sedikit masyarakat yang terjebak oleh rayuan para travel yang tidak bertanggungjawab," tandasnya. (zakaria/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua