Nasional

Sekjen: Jabatan Fungsional Entitas Utama Penataan Organisasi

Madiun (Kemenag) --- Kementerian Agama tengah melakukan penyederhanaan birokrasi. Sejumlah jabatan struktural setingkat eselon III dan IV dihapus, lalu dilakukan penyetaraan jabatan fungsional.

“Jabatan Fungsional bukan tentang individu, tapi tentang sebuah nomenklatur jabatan yang dilengkapi dengan identitas jabatannya. Sehingga, jabatan fungsional merupakan entitas utama dalam penataan organisasi,” terang Sekjen Kemenag Nizar saat memberikan arahan pada Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 dan Persiapan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 di IAIN Ponorogo, Sabtu (12/12).

Menurut Nizar, usulan Kemenag terkait penyetaraan bagi 1.534 jabatan fungsional sudah disetujui Kemenpan dan RB. Usulan Kemenag tersebut disampaikan pada 29 Juni 2020 dan direspon oleh Kemenpan dan RB pada 6 November 2020. Sebanyak 987 jabatan disetujui sesuai usulan, sisanya disetujui dengan rekomendasi jabatan fungsional yang relevan.

"Dalam waktu dekat ini, Kemenag pusat akan segera melakukan pelantikan para pemangku jabatan fungsional," ujarnya.

"IAIN Ponorogo juga harus segera melantik para pejabat fungsionalnya agar bisa segera bekerja sesuai tugas dan fungsinya," lanjutnya.

Kegiatan ini diikuti jajaran pimpinan di lingkungan IAIN Ponorogo. Rapat dipimpin Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan IAIN Ponorogo, M. Choirul Anam.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua