Nasional

Sekjen: Kemenag Proses Pembayaran Tunjangan ASN Tertunda

Sekjen Kemenag Nur Syam. (foto:humas).

Sekjen Kemenag Nur Syam. (foto:humas).

Jakarta (Kemenag) - Kabar gembira bagi ASN Kementerian Agama, pembayaran tunjangan kinerja (tukin) yang terlambat, awal bulan Juni ini akan segera dibayarkan. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan, keterlambatan pembayaran tunjangan kinerja secara historis ini terkait dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Dikatakan Sekjen, PMA Nomor 42/2016 tersebut tidak diikuti PMA yang mengatur mengenai grade jabatan, posisi jabatan dan lainnya. Akibatnya ada kekosongan regulasi terkait dengan pembayaran, khususnya terkait jabatan-jabatan baru di Kementerian Agama seperti di badan baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

"Itulah yang menyebabkan, sehingga lalu karena ada kekosongan regulasi, khawatir kalau kemudian nanti akan jadi temuan ketika dibayarkan. Oleh karena itu, kebijakannya adalah ditunda dahulu hingga kemudian regulasinya dibuat dan selanjutnya bisa dibayarkan," ujar Sekjen usai membuka resmi kegiatan Pembinaan Motivasi Kerja Pegawai Biro Umum Tahun 2017 di Bogor, Rabu (17/5) malam.

Hanya saja, lanjut Sekjen, ternyata penyusunan regulasinya tidak mudah karena menyangkut analisis jabatan, tugas fungsinya, beban kerja, profiling jabatan dan lainnya sehingga lalu menyebabkan keterlambatan terhadap pencairan tunjangan kinerja tersebut. Maka setelah kita rasakan ini akan berdampak buruk terhadap kinerja ASN kita, maka lalu kita cari solusinya.

Solusinya adalah, tutur Sekjen, pertama; terhadap jabatan-jabatan yang tidak berubah dari PMA Nomor 42/2016 harus kita bayar sesuai dengan grade jabatan masing-masing. Kedua, terhadap jabatan-jabatan yang berubah nomenklaturnya, maka akan ditetapkan pembayarannya sesuai jabatan yang ada tersebut. Dengan catatan, setelah dilakukan analisis jabatan kemudian ternyata ada kelebihan itu harus dikembalikan, dan kalau ada kekurangan, akan dibayarkan. Ketiga, terhadap jabatan yang baru itu memang harus meminta izin atau rekomendasi dari Kemenpan dan RB.

"Dan itu sudah dilakukan oleh bapak Menteri Agama melalui surat yang dikirim ke Menpan RB, mudah-mudahan rekomendasinya segera diselesaikan dan kemudian kita bayarkan dengan catatan mereka akan kita bayar satu tingkat di bawah gradenya," ucapnya.

"Jadi misalnya, kalau grade dua belas sesuai jabatannya, maka akan kita bayar dengan grade sebelas. Dan setelah PMA nya keluar, maka akan ditambahkan sesuai dengan gradenya," tambahnya.

Ketika ditanyakan kapan pembayaran tunjangan kinerja tersebut dilakukan, Sekjen menyampaikan mudah-mudahan minggu depan atau awal Juni sudah dilakukan pembayaran.

"Pokonya tidak tidak boleh terlambat dalam urusan ini," ujar Sekjen. (dm/dm).

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua