Nasional

Sekjen: LPSE Dapat Cegah Korupsi

Jakarta (Pinmas) —- Sekjen Kementerian Agama Nur Syam menyatakan salah satu upaya untuk mencegah korupsi dalam proses layanan pengadaan barang dan jasa di kementerian tersebut adalah melalui sistem elektronik.

“Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE itu banyak membantu dalam upaya pencegahan korupsi,” kata Nur Syam kepada pers seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional LPSE di Auditorium H.M. Rasjidi Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (22/07).

Didampingi Kepala Pusat Informasi dan Humas Zubaidi, Nur Syam menjelaskan, Kementerian Agama kini sudah menerapkan 100 persen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga kemungkinan munculnya korupsi dapat diminimalisir karena semua proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Layanan melalui LPSE dapat memberikan mekanisme pengawasan dan pengadaan bila terjadi penyimpangan. Karena dilakukan secara transparan, maka makin memudahkan proses pengawasan. Karena itu pula, Nur Syam berharap ke depan masyarakat dan lembaga non-pemerintah dapat berperan secara aktif dalam mengawasi proses pengadaan barang dan jasa.

“Yang tak kalah penting dengan penerapan LPSE, efesiensi dan efektivitas yang diraih berlipat karena proses bisnisnya sudah ditata ulang,” katanya.

Salah satu contoh dalam e-procurement, lanjutnya, yaitu pengadaan yang membuat proses pengadaan menjadi lebih disiplin dan transparan. “Pada kasus tertentu, dengan e-procurement, proses pengadaan dapat dipercepat dari yang memerlukan waktu 36 hari menjadi 18 hari,” Nur Syam menjelaskan.

LPSE, lanjut Nur Syam, juga memberikan kepastian hukum memberikan rasa aman dan nyaman, terutama bagi panitia, pejabat pembuat komitmen dan kuasa pengguna anggaran. Sebab, proses pengadaan mengikuti ketentuan yang diatur secara elektronik dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, sehingga pemenagnya adalah penyedia barang/jasa yang telah mengikuti kompetisi dengan adil dan terbuka.

“Jumlah peserta yang semakin banyak, akan meningkatkan persaingan dan itu mengakibatkan penawaran mencapai harga pasar yang sesungguhnya. Resiko panitia berkurang karena teknologi membantu mengurangi kesalahan prosedur. Dengan begitu dapat terjadi menurunnya sanggah sejak dilaksankan e-procurement,” katanya.

Sementara itu Kepala Pusat Informasi dan Humas Zubaidi menyatakan, latar belakang diselenggarakannya Rakernas ini adalah kesadaran bahwa dalam konteks reformasi birokrasi, pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE) menjadi unsur yang tidak bisa diabaikan.

“Pengadaan barang dan jasa dan LPSE menjadi unsur yang tidak bisa diabaikan dalam konteks reformasi birokrasi,” katanya.

Rakernas ini diikuti 129 orang dari Kabag TU Kanwil, Kabag TU PTAIN (UIN dan Institut), Kasubag Inmas Kanwil, dan Sys Admin LPSE Kanwil seluruh Indonesia. Kepada para peserta, Zubaidi mengajak seluruh peserta untuk menyegarkan kembali ingatan akan pentingnya aturan main dalam hal proses pengadaan barang dan jasa. (ess/ant/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua