Nasional

Sekjen Pandang Penting Implementasi KMA No. 186 Tahun 2017

Sekjen Nur Syam Memberikan Arahan pada Kegiatan Sosialisasi Ketatalaksanaan di Jakarta, Senin (14/08). Foto : Sandi

Sekjen Nur Syam Memberikan Arahan pada Kegiatan Sosialisasi Ketatalaksanaan di Jakarta, Senin (14/08). Foto : Sandi

Jakarta (Kemenag) --- Sekjen Kementerian Agama Nur Syam memandang pentingnya pengimplementasian Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 186 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan dan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBM) Kementerian Agama sebagai tonggak terlaksananya program reformasi birokrasi di Kemenag. Selain itu, Sekjen juga menyoroti tentang pentingnya dibentuk zona integritas pada masing-masing unit kerja di Kemenag.

"Salah satu bukti keberhasilan reformasi birokrasi adalah jika lembaga-lembaga pemerintah zero corruption and nepotism," ujar Sekjen dalam arahannya saat Sosialisasi Ketatalaksanaan dengan tema “Tata Laksana yang Baik, Pelayanan Berkualitas dan Berintegritas” di Jakarta, (14/08). Kegiatan yang resmi dibuka oleh Sekjen Nur Syam, diikuti oleh 135 peserta, terdiri dari para kasubbag tata laksana pada kanwil, perguruan tinggi negeri agama, eselon I pusat dan subbag tata usaha pada sekjen.

Sekjen Nur Syam mengharapkan agar pertemuan atau forum seperti saat ini dapat menjadi pengingat bahwa sekarang kita telah berada di era electronic goverment.

“Pertemuan semacam ini tidak hanya menghasilkan ceramah-ceramah, tetapi yang penting adalah bagaimana kita membuat rencana aksi (renaksi) terutama kaitannya dengan ketatalaksanaan,” ujar Nur Syam.

Sekjen menekankan agar peserta mencermati dan mengimplementasikan KMA No. 270 Tahun 2016 tentang peta proses bisnis Kementerian Agama, dan PMA No. 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Kementerian Agama.

Terlebih menurutnya, tahun 2018 diproyeksikan akan menjadi tahun digitalisasi pelayanan Kementerian Agama. Oleh karenanya, ia mengharapkan agar masing-masing unit kerja mulai mempersiapkan layanan-layanan yang dapat dilaksanakan secara elektronik.

“Semua akan terlaksana kalau kita memiliki need for achievement, jika kita memiliki kebutuhan untuk berprestasi,” ujarnya menegaskan.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Afrizal Zen dalam kesempatan sama mendorong seluruh unit kerja di Kementerian Agama baik itu di unit eselon I pusat maupun kanwil dan perguruan tinggi dapat melakukan pemetaan proses bisnis sebagai dasar yang kuat dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi pemerintahan di lingkungan masing-masing.

“Saya harap seluruh unit penyelenggara pelayanan publik pada kementerian agama untuk menetapkan standar layanan dalam rangka meningkatkan kualitas dan penyedia layanan sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kemenag semakin meningkat,” ujar Afrizal.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua