Nasional

Selangkah Lagi Menuju Pengesahan RUU JPH

Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI tinggal satu tahap lagi menuju perampungan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Pada Jumat (19/9), Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) dari Komisi VIII DPR RI bersama jajaran Pemerintah melakukan rapat koordinasi dan pembacaan kesepakatan seluruh fraksi untuk membawa draf RUU ke sidang paripurna.

Dari jajaran angota DPR RI, rapat koordinasi dihadiri jajaran Komisi VIII dan perwakilan fraksi dari seluruh partai politik. Rinciannya, 15 orang anggota hadir sementara 15 lainnya izin dan sakit. Sementara dari kubu pemerintah, dihadiri oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag Nur Syam beserta jajarannya, perwakilan Menteri Perindustrian RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI.

Mengawali laporannya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang JPH sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII, Ledia Hanifa Amalia mengungkapkan di hadapan forum, bahwa pembahasan tentang Jaminan Produk Halal dimulai pada masa persidangan III tahun sidang 2011-2012 tepatnya pada 28 Maret 2012. Selanjutnya, Panja menugaskan kepada Tim Musyawarah (Timus) dan Tim Singkronisasi (Timsin) pada 9 September 2014 untuk menyelesaikan perumusan singkronisasi RUU.

Dikatakan Ledia, struktur RUU hasil Timus, RUU JPH terdiri dari 11 bab dan 69 pasal yang disodorkan kepada forum untuk disetujui. Dalam pembahasannya, seluruh fraksi yang berjumlah Sembilan menyatakan kesetujuan terhadap draf agar dapat dibawa pada sidang paripurna pada 25 September mendatang. Sementara itu, dua fraksi yakni PDIP dan Gerindra menyetujui dengan mengajukan beberapa catatan.

Merespons hal tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, BPJPH merupakan lembaga penjamin halal yang secara nasional bertugas mengawal penjaminan soal halal berdasarkan Undang-Undang. BPJPH, lanjut dia, bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama.

Terhadap draf yang diajukan, Menag mengusulkan revisi redaksional terhadap kalimat yang tertera dalam Bab VI Tentang Kerja Sama Internasional pasal 47 ayat dua. Poin pasal yang direvisi adalah kalimat “Produk Halal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu dilakukan pemeriksaan kelahalannya sepanjang Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (2)”

Menurut Menag, kalimat tersebut akan menutup kemungkinan adanya pemeriksaan ulang untuk produk luar negeri yang beredar di Indonesia, ketika ada kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan untuk dilakukan pemeriksaan karena khawatir ada pemalsuan sertifikat halal.

Makanya, Menag pun mengajukan revisi redaksi dengan kalimat “Produk Halal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halalnya sepanjang Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (2)”. Revisi tersebut bertujuan agar terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan ulang untuk produk asing bersertifikat halal jika dimungkinkan. Atas usulan tersebut, seluruh fraksi menyetujuinya.

Melihat hasil raker, Menteri Agama optimis, lolosnya draf RUU JPH dalam raker pemerintah DPR akan lebih memuluskan langkah RUU menjadi Undang-Undang di rapat paripurna nanti. Ditanya soal MUI yang tampak belum ikhlas soal pengesahan RUU, Menag mengungkapkan hal tersebut disebabkan belum menyeluruhnya kesepahaman antara MUI dengan pemerintah. Menurutnya, butuh waktu agar terbit kesepahaman dan kesepakatan yang lebih utuh dengan MUI.

MUI pada akhirnya akan sepakat,” katanya. Menag menyebut begitu, sebab dalam RUU, kewenangan MUI sangat besar dalam soal penetapan fatwa dan auditor halal. BPJPH, lanjut dia, tidak bisa begitu saja menerbitkan sertifikasi halal tanpa persetujuan MUI. Di samping itu, dengan adanya UU JPH nanti, posisi MUI akan lebih kuat dalam menentukan kehalalan suatu produk. (nia/rep/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua