Nasional

Serahkan SK CPNS Tahun 2019, Sekjen Ingatkan Kompetensi dan Kinerja

Sekjen Kemenag Nizar Ali didampingi Kepala Biro Kepegawaian Saifuddin (Foto : Rikie)

Sekjen Kemenag Nizar Ali didampingi Kepala Biro Kepegawaian Saifuddin (Foto : Rikie)

Jakarta (Kemenag) --- Sekjen Kemenag Nizar Ali hari ini menyerahkan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) formasi Tahun 2019. Penerima SK adalah 18 CPNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

Nizar mengingatkan bahwa meski sudah menerima SK, namun statusnya sebagai calon masih ada alias belum hilang. Maka, dibutuhkan uji kepatutan dan kelayakan selama satu tahun, untuk ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

"Bekerja dengan sebaik-baiknya, menyesuaikan diri dengan lingkungan. Sekarang saudara-saudari belum disumpah, karena masih Calon PNS," kata Nizar, di Jakarta, Jumat (22/01).

Sekjen Kemenag Nizar Ali sedang memberikan pengarahan kepada penerima SK CPNS Formasi tahun 2019 dilingkungan Setjen Kemenag (Foro : Rikie)

Dikatan Nizar, CPNS akan ditugaskan sesuai jabatan yang tertuang dalam SK. Menurutnya, ada tiga unsur yang harus dimiliki seorang PNS. Pertama, kualifikasi. Seorang pegawai yang bekerja dan saat ini diterima di Biro Hukum dan KLN misalnya, semua adalah sarjana hukum.

"Ini sudah memenuhi syarat dalam kesesuaian background pendidikan dengan tugas yang diembannya," kata Nizar.

Nizar berharap, masuknya para sarjana hukum di Biro Hukum dan KLN, akan dapat membangun Kemenag lebih baik. Kebutuhan akan regulasi yang dipersiapkan cukup besar. Payung hukum yang akan dipersiapkan juga besar.

Kedua, kompetensi. Bagi seorang pegawai, uji kompetensi itu bagian dari profiling pegawai, dengan begitu organisasi akan sehat.

Ketiga, kinerja. Kata Nizar, ini faktor mutlak bagi setiap pegawai. Mereka akan dinilai kinerjanya, agar karir bisa mencapai puncak yang diinginkan.

"Selamat datang di Kemenag. Mari bekerjasama untuk kebaikan Kemenag," tutup Nizar Ali.

Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Saefuddin menyampaikan bahwa pengadaan CPNS formasi tahun 2019 ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengadaan CPNS ini berdasarkan formasi yang ditetapkan untuk mengisi kekosongan jabatan. Pengadaan dilaksanakan secara adil, obyektif, dan transparan," kata Saefuddin.

Saefuddin berharap CPNS yang menerima SK hari ini dapat menjadi pegawai yang berkualitas, berpaham inklusif, dan memiliki wawasan yang moderat.

Sekjen Kemenag Nizar Ali menyerahkan SK CPNS formasi tahun 2019 dilingkungan Setjen Kemenag (Foto : Rikie)

Penerima SK CPNS formasi tahun 2019 di lingkungan Setjen Kemenag berjumlah 18 orang, tersebar di Biro Hukum dan KLN (10), Biro Ortala (5), PKUB (2), dan Biro Umum (1).

Tampak hadir dalam acara ini, Karo Ortala Priyono, Karo Umum Yayat Supriyadi, Kapus PKUB Nifasri, Karo Hukum dan KLN Kemenag Mudhofir.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua