Nasional

Setjen Sosialisasikan Pembentukan UKPBJ

Kepala Biro Umum Setjen Kementerian Agama, Syafrizal saat sosialiasi UKPBJ di Rakor KPA Kemenag tahun 2018 (Foto: Romadanyl)

Kepala Biro Umum Setjen Kementerian Agama, Syafrizal saat sosialiasi UKPBJ di Rakor KPA Kemenag tahun 2018 (Foto: Romadanyl)

Jakarta (Kemenag)--Kepala Biro Umum Setjen Kementerian Agama, Syafrizal sosialisasikan pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Rapat Koordinasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenag tahun 2018, Kamis (09/08), .

Rapat Koordinasi KPA tahun 2018 secara resmi dibuka Menag Lukman Hakim pada Rabu (08/08). Rakor diikuti sebanyak 200 peserta yang terdiri dari, Eselon I Pusat, Staf Ahli dan Khusus, Rektor UIN/IAIN/IHDN, Eselon II Pusat, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Ketua STAIN/STAKN/STAKPN/STAHN/STABN/STAKat-N, Ketua BAZNAS, dan Komite Pengawas Haji Indonesia (KPHI).

Menurut Syafrizal, UKPBJ mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa dengan Permanen Struktural.

Ia melanjutkan, UKPBJ adalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia.

"Saya ingin menyampaikan kenapa UKPBJ ini muncul. Di Kemenag Unit Layanan Pengadaan (ULP) itu sifatnya menempel pada jabatan eselon tiga. Sementara di Pemprov DKI semacam badan sudah setingkat eselon dua. Jadi Gubernur DKI waktu itu sebelum Perpres 16/2018 muncul dia sudah mengetahui dan melakukan apa yang akan terjadi. Jadi ULP di Kemenag itu belum struktural dan masih ad hoc," kata Syafrizal.

"Sehingga pembinaan kepegawaian, penganggaran dan sistem kerjanya jadi tidak mandiri. Padahal dalam Perpres mewajibkan ULP itu harus mandiri. Ke depan ini akan menjadi unit kerja yang kita usulkan setara dengan eseleon dua. Jadi akan ada lagi asesmen tentang jabatan eselon dua khusus pengadaan barang dan jasa," sambung Syarizal.

Dikatakannya, dasar hukum pembentukan UKPBJ adalah Pasal 75 ayat (1) Perpres No. 16 Tahun 2018 Kelembagaan Pengadaan Barang/jasa Menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan, pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah.

Pasal 2 UKPBJ berbentuk struktural dengan nomenklatur berdasarkan kebutuhan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Arah kebijakan kelembagaan PBJP ditambahkan Syafrizal diantaranya menjadi lembaga yang mandiri, permanen dan struktural. Memiliki anggaran yang memadai. Sebagian besar atau seluruh anggota kelompok kerja telah diangkat sebagai Pejabat Fungsional PPBJ dan/atau memiliki kompetensi PBJ

"Tidak saja terbatas sebagai penyelenggara proses pemilihan penyedia, namun mampu menjadi pembina stakeholder dan sebagai pusat informasi pengadaan barang/jasa pemerintah," ujarnya.

Ia menjelaskan, PPBJ memiliki tugas yang antara lain melaksanakan strategi pengadaan, perencanaan dan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah serta pengembangan kapasitas kelembagaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Begitu juga dengan memberikan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas atau sebagai Pusat Keunggulan (Center Of Excellence). Melaksanakan fasillitasi bimbingan teknis dan/atau pelatihan; melaksanakan konsultasi dan/atau pendampingan, termasuk pemberian rekomendasi; dan melaksanakan fasilitasi pembinaan sumber daya manusia," ucapnya.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua