Nasional

Soal Penggabungan Dikti, Menag: PTAI Punya Sejarah Panjang

Bengkulu (Pinmas) --- Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa tidak mudah menggabungkan perguruan tinggi keagamaan (PTA) ke dalam naungan Kemenristek dan Dikti, karena PTA mempunyai sejarah panjangnya sendiri.

“Mengenai wacana beralihnya perguruan tinggi, di mana di dalamnya ada PTA, ke dalam naungan Kemenristek dan Dikti, tidak mudah dan sederhana. Ada sebagian kalangan yang ingin memasukkan seluruh perguruan tinggi, baik umum maupun keagamaan ke dalam Kemenristek dan Dikti,” terang Menag menjawab pertanyaan, terkait wacana penggabungan perguruan tinggi ke dalam naungan Kemenristek dan Dikti saat berkunjung ke IAIN Bengkulu, Rabu (10/12).

Menag yang didampingi Kakanwil Kemenag Bengkulu Suardi Abbas dan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah, disambut Pembantu Rektor I dan civitas akademika IAIN Bengkulu.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada dalam naungan Kemendikbud, pada Kabinet Kerja akan digabung dengan Kemenristek, sehingga menjadi Kemenristek-Dikti. Dengan demikian, Kemendikbud lebih berkonsentrasi pada pendidikan dasar dan menengah.

“Kami, di pusat, melihat, bahwa Kemenag harus benar-benar mengamankan pendidikan keagamaan sebagai salah satu misi Kemenag. Karena pendidikan keagamaan merupakan tanggungjawab Kementerian Agama, di samping PTA mempunyai sejarah yang panjang dan tidak mudah dialihkan begitu saja,” katanya.

Menag menambahkan, bahwa Kemenag pusat telah melakukan kajian mendalama tentang hal ini. “Ada beberapa hal yang bisa menjadi bahan pertimbangan, jika PTA harus berada dalam naungan kemenristek dan dikti. Karena ini masalah yang komplek. Terkait jaminan prodi keagamaan misalnya, nanti bagaimana pembinaanya, karena diakui atau tidak serajah PTA dan Kemenag, saling mengisi,” jelasnya.

“Di samping itu, kita tidak bisa menutupi berbagai kelemahan dan kekurangan selama ini. Siapa yang berani memberi jaminan jika prodi agama akan berjalan sesuai semestinya,” tambahnya.

Menag melihat, PTA mempunyai ciri khas pengintegrasian ilmu umum dan agama. “Lagi-lagi, siapa yang dapat menjamin dan bagaimana, hal ini akan tetap terjadi. Ini tentang persoalan obyektif, belum masalah yuridis. Di mana, UU PT kita menyatakan bahwa pedidikan tiggi keagamaan, harus berada di bawah kementerian yang membidangi agama. Nah, UU itu harus diubah dulu, dan revisi UU prosesnya panjang, belum persoalan lainnya,” imbuh Menag.

Menag siap berusaha semaksimal mungkin, agar PTA tetap berada dalam naungan Kemenag. (Gpenk/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua