Nasional

Travel Haji dan Umrah Agar Awasi Jamaahnya

Jakarta (Pinmas) --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan agar agen (travel agent) perjalanan haji dan umrah mengawasi jamaahnya dengan baik. Pasalnya, agen perjalanan haji dan umrah masih menjadi sorotan pemerintah, menyusul hilangnya 16 WNI di Turki yang dicurigai ke Suriah untuk ikut ISIS melalui agen travel umrah.

"Travel agent direktorat pemberangkatan haji dan umrah telah membuat regulasi biro perjalanan apakah biro umrah betul-betul ketat terkait jamaahnya," kata Menag kepada wartawan usai peluncuran buku di kantor Kemenag Jalan MH Thamrin Jakarta, Senin (23/03).

Dengan regulasi tersebut, menurut Menag, agen perjalanan tidak boleh tidak tahu menahu terhadap jamaahnya. Berangkat dengan jumlah jamaah yang sama, tegas Menag, kembali ke Tanah Air dengan jumlah yang sama pula, kecuali kalau ada alasan tertentu, seperti sakit atau lainnya yang bisa diterima.

Jika agen perjalanan tetap lalai, kata Menag, maka Kementerian Agama akan bertindak tegas. "Ada sanksi, dan yang tertinggi adalah pencabutan izin," tegasnya.

Pekan lalu, 16 WNI dinyatakan hilang di Turki. Mereka memakai visa turis, lalu berpisah dari rombongannya. Belasan orang asal Surabaya dan Surakarta yang juga mencakup empat balita ini menumpangi Turkish Airlines TK 67, melalui jasa biro perjalanan Smailing Tur dari Jakarta.

Hilangnya 16 WNI tersebut merupakan kejadian pertama sepanjang sejarah Republik. BIN menduga rombongan ini sejak awal berniat gabung dengan ISIS melalui perbatasan Turki.

Menteri Agama juga mengatakan, untuk menciptakan rasa keadilan, maka mulai tahun 2015 kuota haji diprioritaskan bagi orang yang belum pernah menunaikan ibadah haji. Hal ini untuk mengatasipersoalan utama perhajian nasional, yaitu panjangnya masa antrian mencapai 27 tahun. “Kuota haji tahun ini diprioritaskan bagi calon jamaah yang belum pernah berhaji,” ujarnya.

Menurut Menag, kebijakan pemerintah (Kementerian Agama) bahwa kewajiban haji hanya satu kali memperoleh dukungan dari para wakil rakyat khususnya anggota Komisi VIII DPR RI. “Kebijakan ini tentu memiliki jangka waktu, hingga jumlah antrian memendek,” ujarnya.

Mengenai ada nya usulan agar pendaftaran haji dihentikan atau moratorium, menurut Menag, seandainya kebijakan itu diterapkan tidak akan menyelesaikan masalah. “Ketika dicabut membludak,” ucap Menag.

Dikatakan Menag, kebijakan yang diambil adalah haji hanya sekali seumur hidup; bahwa haji berkali kali tidak dianjurkan agama sesuai dengan rekomendasi Mudzakarah Perhajian Nasional. Jika seseorang berhaji kembali (berulang-ulang) hukumnya tathawwu (sunnah). Sunnah yaitu perbuatan yang jika dilaksanakan akan memperoleh nilai keutamaan, akan tetapi jika tidak dikerjakan tidak berdosa.

Namun dengan melakukan haji berulang di tengah kondisi keterbatasan kuota haji, bisa membawa dampak negatif. Antara lain, mengurangi, bahkan menghilangkan kesempatan orang yang berkewajiban menunaikan ibadah haji, karena jatahnya diambil oleh orang yang melaksanakan ibadah haji sunnah atau haji berulang. Ibadah sunnah tidak boleh menghambat yang wajib. Maka ada kewajiban pemerintah mendahulukan yang wajib ketimbang yang sunnah. (ks/mkd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua