Nasional

Tujuh Satuan Kerja Kemenag Raih Penghargaan Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nuruddin bersama perwakilan satuan kerja penerima penghargaan percepatan layanan kenaikan pangkat

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nuruddin bersama perwakilan satuan kerja penerima penghargaan percepatan layanan kenaikan pangkat

Jakarta (Kemenag) --- Sekretariat Jenderal Kementerian Agama memberikan apresiasi dan penghargaan kepada satuan kerja atas percepatan layanan kenaikan pangkat pada satuan kerja.

Apresiasi dan penghargaan tersebut diserahkan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin dalam pertemuan bersama Tim Mutasi Biro Kepegawaian yang dihadiri 129 person in charge (PIC) kepangkatan seluruh satuan kerja Kementerian Agama.

Dikatakan Nuruddin apresiasi dan penghargaan kepada satuan kerja atas percepatan layanan kenaikan pangkat pada satuan kerja ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 39 Tahun 2022 tentang Proses Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan Berbasis Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara Periode Tahun 2023 pada Kementerian Agama pada 8 Desember 2022.

Begitu juga dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 tentang Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN) pada 18 November 2022.

"Dengan dasar dua surat edaran tersebut maka perlu diberikan penghargaan pada satuan kerja yang dipandang cakap dan berhasil melaksanakan penyelenggaraan kenaikan pangkat periode April 2023," kata Nuruddin di Jakarta, Senin (17/7/2023).

Nuruddin menambahkan terdapat lima kategori dari tujuh satuan kerja yang mendapat apresiasi dan penghargaan Kementerian Agama dalam percepatan layanan kenaikan pangkat:

1. Kategori Kantor Wilayah Kemenag
A. Kanwil Kemenag Jawa Tengah
B. Kanwil Kemenag Maluku Utara
C. Kanwil Kemenag Kepulauan Riau

2. Katagori Universitas
A. UIN Ar-Raniry Banda Aceh

3. Kategori Institut Agama
A. IAIN Kerinci.

4. Sekolah TInggi
A. STABN Sriwijaya Tangerang

5. Pusat
A. Inspektorat Jenderal

Menurut Nurudin dasar pertimbangan dalam pemberian penghargaan kenaikan pangkat pada satuan kerja diantaranya data statistik pada SIASN, pemanfaatan layanan digital PNS pada SIASN dan SIMPEG Kementerian Agama, kepatuhan dalam menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 39 Tahun 2022 dengan melampirkan Surat Pertanggungan Jawab Mutlak (SPTJM).

"Satuan kerja harus komunikatif, responsif, proaktif dan adaptif terhadap permasalahan kepangkatan dengan petugas pada Tim Mutasi Biro Kepegawaian dan BKN. Ini juga menjadi pertimbangan dalam pemberian penghargaan," tegas Nuruddin.

"Kita mengharapkan kegiatan seperti ini dilakukan secara berkala dan dapat menstimulasi satuan kerja lain dalam melakukan percepatan terhadap layanan kepegawaian lainnya," tandasnya.


Editor: Indah
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua