Nasional

Wamenag Minta Litbang Survei Kepuasan Layanan Manasik Haji

Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi saat menjadi narasumber pada seminar hasil penelitian IKPHDI Tahun 2019 (foto: Arief)

Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi saat menjadi narasumber pada seminar hasil penelitian IKPHDI Tahun 2019 (foto: Arief)

Jakarta (Kemenag) --- Badan Litbang-Diklat Kementerian Agama merilis hasil Indeks Kepuasan Pelayanan Haji di Indonesia (IKPHDI) tahun 2019. Temuan Balitbang-Diklat, indeks kepuasan jemaah mencapai 88,44 atau sangat memuaskan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi hasil penelitian Badan Litbang-Diklat. Namun, Wamenag minta fokus survei ke depan juga menyentuh aspek pelayanan manasik haji .

"Selain aspek layanan teknis kita juga bisa meneliti pasa aspek ibadah,” kata Wamenag di Jakarta, Rabu (04/12).

Menurut Zainut, selama ini sering kali peneliti dalam melakukan penelitiannya terkait dengan penyelenggara ibadah haji hanya menekankan pada aspek pelayanan teknis saja. Seperti halnya terkait dengan pelayanan petugasnya dan fasilitas yang diberikan kepada jemaah. "Sementara pada aspek pelayanan di bimbingan ibadah saya kira kurang mendapatkan perhatian, bahkan secara khusus," tambah Zainut.

Berita terkait : Indeks Kepuasan Pelayanan Haji di Indonesia tahun 2019 Sangat Memuaskan

Zainut menilai, penelitian itu penting untuk meningkatkan kualitas ibadah para jemaah haji di Tanah Suci. "Selain jemaah haji, merasa nyaman dalam aspek pelaksanaan ibadahnya, juga akan merasa bahwa ibadahnya itu sah sacara hukum,” tuturnya.

Disampaikan Zainut, Kemenag tidak hanya bertanggungjawab terhadap pelayanan penyelenggaraan haji. Tapi, Kemenag juga bisa menjamin bahwa ibadah jamaah haji itu juga sah secara syar'i.

Zainut menaruh harapan kepada Balitbang dan Diklat, agar pada penelitian selanjutnya ada yang berkaitan dengan pelayanan bimbingan manasik di dalam dan luar negeri. Dan juga ada survei bagaimana pelayanan ibadah di Armina, Madinah dan di tempat-tempat masyair yang lain.

"Saya yakin ini akan teruskan rekomendasi ini, khususnya untuk penyelenggara yakni Ditjen PHU, dan kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan dan lainnya," tutup Wamenag. (AY)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua