Nasional

Wamenag: Tingkatkan Program Pembekalan Remaja Usia Nikah

Jakarta (Pinmas) --- Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar prihatin dengan tingginya angka perceraian. Karenanya, Wamenag meminta agar program pembekalan remaja usia nikah terus ditingkatkan. Untuk menekan terjadinya kasus perceraian, perlu antisipasi cermat. Upaya pembekalan kepada remaja usia nikah harus terus diberikan secara arif dan bijak, tegas Wamenag ketika memberikan sambutan pada Acara Pemilihan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Teladan Nasional Tahun 2013 di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (16/08) malam.

Angka perceraian hingga saat ini terbilang tinggi. Menurut data Peradilan Agama (PA), pada tahun 2010 secara nasional angka perceraian mencapai 314.354 tingkat pertama. Dari jumlah itu, yang masuk bidang perceraian mencapai 284.379 perkara. Cerai gugat sangat mendominasi karena mencapai 190.280 kasus, sedang cerai talak mencapai 94.009 kasus, terang Wamenag.

Menurut Wamenag, salah satu akar penyebab perceraian terbesar adalah rendahnya pengetahuan dan kemampuan suami isteri mengelola dan mengatasi perlabagai permasalahan rumah tangga. Hampir 80 persen dari jumlah kasus perceraian, terjadi pada perkawinan di bawah usia 5 tahun. Ketidakmampuan pasangan suami isteri menghadapi kenyataan hidup yang sesungguhnya, mengakibatkan mereka kerap menemui kesulitan dalam melakukan penyesuaian atas berbagai permasalahan di usia perkawinan yang masih balita, kata Wamenag. Akibat dari hal itu, lanjut Wamenag, perselisihan sulit diselesaikan secara domistik di internal keluarga. Tidak jarang intensitas perselisihan justru meningkat dan ironisnya, display drama pertengkaran suami-isteri tersebut acap kali disaksikan secara langsung oleh anak-anak.

Pada tingkat tertentu, tambah Wamenag, media terkadang juga ikut andil dalam mem-blow up persoalan rumah tangga para publik figur. Wamenag khawatir fenomena yang tak sehat ini lambat laun akan menggeser norma dan cara pandang masyarakat terhadap institusi perkawinan ke arah negatif. Akibatnya, masyarakat tidak lagi memandang perkawinan sebagai suatu lembaga yang seharusnya dipertahankan keutuhannya.

Pertengkaran kecil suami-isteri bukan lagi bagai bumbu dan bunga perkawinan yang dapat menambah instensitas kemesraan, manakala berbaikan kembali, ujar Wamenag. Akibat lainnya, tambah Wamenag, pertengkaran karena masalah kecil pun dapat menjelma menjadi percekcokan hebat.

Di beberapa kasus, hal ini bahkan menjadi entry point untuk menjustifikasi perselingkuhan, dan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Yang mengkhawatirkan lagi adalah ketika perceraian kemudian tidak lagi dinilai sebagai aib keluarga, tapi dianggap kewajaran, sebagai solusi sah pemecahan masalah rumah tangga. Upaya pembekalan kepada remaja usia nikah, harus terus diberikan secara arif dan bijak, pesan Wamenag. (ess)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua