Nasional

Wilayah Bebas Korupsi Sudah, UIN Antasari Targetkan WBBM

Banjarmasin (Kemenag) --- UIN Antasari mendapat ditetapkan Menteri PAN&RB sebagai salah satu Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada 12 Desember 2017. Ke depan, UIN Antasari mentargetkan dapat meningkatkan predikatnya menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Hal ini disampaikan Rektor UIN Antasari Mujiburrahman dalam Koordinasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang digelar di kampusnya.

Kegiatan yang berlangsung 27 - 28 Maret 2018 ini diikuti 100 peserta, antara lain para Kepala Biro/Kepala Bagian AUAK PTKN se Indonesia. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama UIN Antasari dengan Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

Menurut Mujiburrahman, predikat WBK yang diberikan Kemenpan&RB kepada UIN Antasari Banjarmasin menjadi tantangan untuk menjadi lebih baik lagi. Sebab, enam komponen pengungkit dalam Zona Integritas harus dipertahankan, yaitu: Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penguatan Akutabilitas, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

“Tahun 2019, UIN Antasari berharap dapat meningkatkan predikat WBK menjadi predikat WBBM. Salah satu upaya yang dilakukan adalah bersama delapan Ulama di Kalimantan Selatan menggandeng KPK untuk mencegah korupsi melalui penandatanganan kesepakatan dengan Komisioner KPK Saut Situmorang,” tuturnya, Selasa (27/03).

Saut Situmorang mengatakan, KKN berawal bukan dari peristiwa besar melainkan hal kecil. Koordinasi pembangunan ZI di UIN Antasari, Saut Situmorang berharap dapat menjadi pintu memperkuat integritas seluruh jajaran ASN Kementerian Agama pusat dan daerah. Jika setiap ASN berintegritas, maka mereka akan memiliki pribadi kuat dan tidak mudah berubah dalam mengemban jabatan, sekarang dan mendatang.

Menurut Saut, Reformasi Birokrasi merupakan langkah awal melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut mentargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, lanjut Saut, maka instansi pemerintah (pusat dan daerah) perlu membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.

Melalui pembangunan zona integritas, unit kerja yang telah menjadi WBK/WBBM dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai ketentuan perundangan-undangan. Unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas.

Sebagai implementasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 186 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada Kementerian Agama. Pelaksanaanya, dilakukan secara online melalui aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI).

Pada tahun 2017, Kementerian Agama telah menetapkan 17 satuan kerja sebagai pilot project WBK. Berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal, baru lima satuan kerja yang memenuhi syarat untuk diajukan kepada Kemen PAN dan RB.

Dari lima satuan kerja tersebut, setelah melalui evaluasi Tim Penilai Nasional (TPN) yang dikoordinasikan oleh Kemen PAN dan RB, ada dua satuan kerja yang lolos dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai satuan kerja WBK, yaitu UIN Antasari Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan Kankemenag Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Keberhasilan kedua satuan kerja tersebut menjadi inspirasi bagi Tim Kerja Kementerian Agama untuk ditularkan kepada satuan kerja Kementerian Agama lainnya.

Dari hasil Penilaian Mandiri Pembangunan ZI (PMPZI) tahun 2017 secara online, telah ditetapkan 66 satuan kerja pilot project pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM tahun 2018. Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 28 Tahun 2018, dari 66 Satker tersebut telah dilakukan verifikasi administratif oleh Tim Penilai Internal (TPI) yang menghasilkan sebanyai 25 satuan kerja yang pada saat ini sedang dilakukan verifikasi dan penilaian. (fajar)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua