Nasional

Akomodasi Disabilitas, Kemenag Review Pedoman Madrasah Inklusif

Review pedoman pelaksanaan implementasi gender equlity dan sosial inklusif di madrasah

Review pedoman pelaksanaan implementasi gender equlity dan sosial inklusif di madrasah

Solo (Kemenag) --- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama mereview pedoman pelaksanaan implementasi gender equlity dan sosial inklusif di madrasah. Review dilakukan dalam rangka memenuhi hak mendapatkan pendidikan bagi setiap peserta didik.

Giat ini berlangsung di Solo, 10 - 12 Maret 2022. Direktur GTK, Muhammad Zain mengingatkan bahwa perumusan pedoman harus memperhatikan kepentingan disabilitas dan menjawab kebutuhan kesetaraan jender. Untuk itu, proses review dan perumusan harus melibatkan ahli terkait dua aspek tersebut.

Hal senada disampaikan Kasubdit Bina GTK MA/MAK Anis Masykhur. Untuk itu, Kemenag menghadirkan para pakar gender dan pendidikan inklusif, antara lain: Prof. Dr. Ema Marhumah, MA, Dr. Ro'fah, MA, dan Daan Dini Khoirunida. Ema Marhumah adalah guru besar UIN Sunan Kalijaga yang juga aktivis jender. Sedangkan Ro'fah adalah aktivis pembela kalangan disabilitas. Ro'fah adalah ketua unit disabilitas pertama kali di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sedangkan Daan Dini adalah aktivis Rahima, sebuah LSM di Jakarta yang komitmen terhadap pemenuhan gender equility di berbagai lini.

Forum ini menyepakati bahwa pedoman penguatan lembaga pendidikan yang gender equility dan ramah disabilitas mutlak dibutuhkan dan harus diperbaiki. "Pemahaman terhadap pentingnya ramah disabilitas ini harus dipahami para pemangku kebijakan dan juga pimpinan pada satuan pendidikan," jelas Anis Masykhur di Solo, Sabtu (12/3/2022).

Anis Masykhur yang pernah menjabat sebagai sekretaris PSW IAIN Samarinda (kini UIN Samarinda) ini memahami betul kelemahan lembaga pendidikan dalam dua aspek tersebut.

Menurut Anis, forum juga menyepakati bahwa pedoman yang semula hanya dalam bentuk 1 modul dikembangkan menjadi beberapa modul yang menyasar kepala satuan pendidikan, pendidik, dan pemangku kebijakan.

Aktivis Pokja Inklusi Ditjen Pendidikan Islam Imam Bukhori menambahkan, jumlah disabilitas pada madrasah cukup besar, yakni 43.327 siswa. Sementara saat ini, satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai madrasah inklusi baru 146 lembaga, terdiri atas 29 Raudlatul Athfal (RA), 88 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 24 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 5 Madrasah Aliyah (MA). Sementara di perguruan tinggi keagamaan Islam belum ada yang ditetapkan. Meskipun demikian, beberapa PTKI telah menerima mahasiswa disabilitas.

“Adalah penting jika pedoman didesain selain menjangkau pendidikan dasar dan menengah, juga menjangkau pendidikan tinggi. Sehingga kalangan disabilitas tidak kebingungan memilih perguruan tinggi jika hendak lanjut studi,” jelas Anis.

Forum review ini dihadiri para guru yang tergabung dalam Forum Penyelenggara Madrasah Inklusif (FPMI), aktivis jender, aktivis Pendidikan inklusif, dan semua pejabat di lingkungan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan. (N15)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua