Opini

Akuntabilitas, Upaya Wujudkan Good Public Governance Kementerian Agama

Analis Kebijakan Muda Kemenag Farida Ishak

Analis Kebijakan Muda Kemenag Farida Ishak

Grand Desain Reformasi Birokrasi Nasional 2010-2025 telah menetapkan Indonesia saat ini memasuki fase ketiga pada tataran tata kelola atau governance. Jika pada sektor privat (swasta atau dunia usaha) kita mengenal istilah corporate governance atau tata kelola perusahaan, maka pada sektor publik ada public governance atau yang dikenal dengan istilah government governance (tata kelola pemerintahan).

Keseluruhanya menunjukan suatu cara atau mekanisme internal yang disepakati bersama yang diterapkan oleh suatu organisasi untuk mengatur, mengelola dan mengendalikan sesuatu pada berbagai tingkatan agar sesuatu tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang ditentukan. Sedarmayanti (2012) mengemukakan bahwa institusi dari governance memiliki tiga domain, yaitu state (negara atau pemerintah), privat sector (sektor swasta dan dunia usaha) dan society (masyarakat) yang saling berinteraksi menjalankan fungsinya masing-masing.

Menurut pedoman umum Good Public Governance (GPG) yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) di Indonesia tahun 2008 menjelaskan bahwa GPG merupakan sistem atau aturan perilaku terkait dengan pengelolaan wewenang oleh para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dan akuntabel. GPG bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan country rating, mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan daya tarik investasi. Terdapat lima asas GPG, yaitu: demokrasi, transparansi, akuntabilitas, budaya hukum, serta kewajaran dan kesetaraan.

Dari berbagai pengertian dapat disimpulkan bahwa tata kelola (governance) di sektor publik merupakan sistem yang terdiri atas kebijakan dan prosedur yang digunakan sebuah organisasi publik untuk memberikan arah strategis, memastikan tujuan tercapai, mengelola risiko dan menggunakan sumber daya secara bertanggungjawab dengan akuntabel.

Akuntabilitas Kementerian Agama

Akuntabilitas merupakan salah satu asas dalam Good Public Governance yang diperlukan agar setiap lembaga negara dan penyelenggara negara melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab. Asas akuntabilitas mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi kepemerintahan dan cara mempertanggungjawabkannya.

Dalam hal pelaporan keuangan pemerintah, asas akuntabilitas dibuktikan setidaknya dengan tiga indikator. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan. Adapun indikator tersebut, adalah pembuatan Laporan Keuangan (LK) pemerintah yang sesuai Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP), disajikan secara tepat waktu, serta disempurnakan dengan opini audit berderajat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Menilik beberapa hal diatas dapat dikatakan bahwa Kementerian Agama telah berada dalam track record yang sesuai dengan Grand Desain Reformasi Birokrasi Nasional 2010-2025 Sebagai kementerian dengan jumlah satuan kerja (satker) terbanyak, Kemenag mampu membuktikan terwujudnya asas akuntabilitas dan upaya mewujudkan Good Public Governance.

Salah satu alasannya adalah predikat WTP yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) selama lima tahun berturut-turut, sejak 2016 hingga 2020. Capaian ini, setidaknya dapat menunjukkan tiga hal.

Pertama, wujud nyata transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Agama. Kedua, menunjukkan kepatuhan serta kesesuaian pengelolaan keuangan Kementerian Agama berdasarkan kaidah peraturan yang berlaku. Serta ketiga, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik.

Tak hanya itu, senada dengan akuntabilitas keuangan, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kemenag pun terus mengalami perbaikan. Ini didasarkan pada Surat MENPAN RB Nomor: B/40/M.AA.05/2021, tanggal 31 Maret 2021 perihal Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Tahun 2020.

Dalam surat tersebut tercantum bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan, Kemenag mengalami peningkatan akuntabilitas kinerja sebesar 1,33 poin. Jika pada 2019 nilai akuntabilitas kinerja Kemenag mendapat nilai 70,52 dengan predikat BB, maka meskipun masih berada di predikat yang sama, pada 2020 nilainya menjadi 71,85.

Adapun akuntabilitas kinerja dipengaruhi beberapa indikator, di antaranya peningkatan nilai pada komponen perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan capaian kinerja. Penilaian tersebut menunjukan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang baik jika dibandingkan dengan capaian kinerjanya.

Evaluasi dan Upaya Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Kemenag

Walaupun implementasi perwujudan Good Public Governance (GPG) tidak terbatas pada salah satu asas yang harus dipenuhi, namun mempertahankan dan meningkatkan akuntabilitas baik akuntabilitas keuangan maupun akuntabilitas kinerja yang telah dilakukan patut diapresiasi.

Selanjutnya, sebagai upaya Kemenag untuk menghasilkan dan mendukung pembangunan berkelanjutan (sustainable development) perlu disadari bahwa predikat akuntabilitas keuangan dan kinerja bukanlah akhir dari perwujudan good public governance. Dalam good governance, masyarakat harus merasakan dampaknya melalui pelayanan publik yang prima, serta kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dapat dipercaya.

Ini sesuai dengan pesan yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada ASN Kemenag saat menerima predikat WTP atas LKKA 2020, pada Juni 2021. Menag meminta jajarannya untuk tidak berpuas diri. Ia menegaskan saat ini fokus Kemenag adalah layanan prima untuk masyarakat. Menurut Menag apa yang dicapai sampai saat ini adalah dalam rangka melayani masyarakat. Karenanya, jajaran ASN Kemenag harus tetap semangat, berkerja dengan terukur, serta memberikan layanan terbaik untuk masyarakat Indonesia.

Sementara itu, memperhatikan Rencana Strategis (Renstra) Kemenag tahun 2020-2024 dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel terdapat dua indikator yang digunakan. Pertama, opini predikat laporan keuanga. Kedua, nilai reformasi birokrasi.

Karenanya, reputasi akuntabilitas keuangan yang telah dicapai akan semakin baik dengan diiringi peningkatan pada akuntabilitas kinerja. Ini merupakan pekerjaan rumah bagi 4.593 satuan kerja dibawah tanggungjawab unit eselon 1 Kementerian Agama. Setidaknya ada beberapa upaya dapat disegerakan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Kemenag sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan.

Pertama, urgensi penyusunan pohon kinerja. Ini bermanfaat untuk memetakan kinerja dan kegiatan utama dalam pencapaian kinerja organisasi dan terdistribusi keseluruh unit organisasi. Kedua, peningkatan kualitas evaluasi internal sehingga dapat memberikan feedback dalam peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan.

Ketiga, peningkatan kapasitas pegawai, utamanya bagi mereka yang bertugas menangani SAKIP. Peningkatan kapasitas ini harus dilakukan secara berkala melalui pelatihan maupun bentuk peningkatan kompetensi lain secara menyeluruh. []

Farida Ishak
(Analis Kebijakan Muda pada Pusdiklat Tenaga Administrasi Kemenag)


Editor: Indah

Tags:

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua