Opini

Dampak Psikologis Alih Jabatan Struktural ke Fungsional

Thobib Al-Asyhar

Thobib Al-Asyhar

Kebijakan presiden Jokowi untuk memangkas jabatan struktural eselon III dan IV menuai banyak tanggapan. Apalagi ditarget maksimal bulan Juni 2020 harus sudah selesai. Praktis, kurang dari setahun penataan birokrasi dilaksanakan. Akibatnya, semua orang, khususnya di bagian kepegawaian seluruh unit, dibikin sibuk luar biasa dan "terpaksa" mengikuti arus kebijakan pusat.

Pro dan kontra pun tidak dapat dihindarkan. Bagi kelompok yang pro, mencoba berfikir realistis tentang pentingnya birokrasi slim untuk menghadapi perubahan yang sangat cepat (disrupsi). Birokrasi diperlukan SDM yang ramping dengan skill tinggi. Tidak ada cara lain, bahwa birokrasi gemuk nan lemot harus dirampingkan agar lebih fit dengan pergerakan yang cepat dan terukur.

Saat periode pertama menjadi presiden, Jokowi mengeluarkan kebijakan tentang Money Follow Program sebagai antitesa kebijakan lama Money Follow Function. Kebijakan ini dinilai cukup bagus karena menekankan pada kualitas output program, bukan input. Namun hal ini masih menyisakan masalah laten yang disebabkan oleh gemuknya struktur organisasi yang lamban. Atas dasar inilah lalu Presiden Jokowi pada periode kedua ini mengambil kebijakan dengan memangkas jabatan eselon III, IV, dan Pelaksana serta mengalihkan menjadi jabatan fungsional meskipun ada yang tetap karena alasan teknis.

Sementara bagi pihak yang kontra, lebih melihat dari aspek efektifitas kebijakan. Apakah kebijakan ini dapat berjalan mulus? Bukankah peta SDM aparatur negara masih sama dengan tantangan yang semakin kompleks? Pengalihan fungsi dari struktural ke fungsional yang menekankan sisi keahlian (skill) tanpa strategi pengembangan kapasitas SDM secara sistematik dipastikan akan menghasilkan output yang lemah.

Kalangan yang kontra pun menambahkan alasan, jangankan mengalihkan jabatan struktural ke fungsional, membuat peta kompetensi semua pegawai saja terseok-seok. Kalau toh peta kompetensi sudah dibuat untuk kepentingan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, sejauhmana peta itu digunakan untuk penempatan jabatan dan pengembangan SDM? Semua itu menjadi pertanyaan besar yang tidak secara meyakinkan mendapatkan jawaban.

Terlepas dari pro dan kontra dengan alasan masing-masing, ada catatan penting untuk kita ketahui, yaitu dampak psikologis kebijakan tersebut bagi pegawai. Tepatnya, bagi pejabat struktural yang "terlanjur" menikmati posisinya atau bagi staf (pelaksana) yang tetap memiliki asa ingin menduduki sebuah jabatan struktural yang lebih tinggi. Selama ini, "jabatan" struktural masih dipahami sebagai peluang karier yang diidam-idamkan banyak orang karena dinilai memiliki domain "kekuasaan", meski pada level terendah sekalipun.

Berdasarkan hasil amatan penulis, kebijakan pengalihan jabatan struktural ke fungsional ini menyisakan dampak psikologis pegawai, di antaranya yaitu:

Pertama, munculnya pesimisme pegawai dalam merespon pengalihan (penataan) jabatan. Seakan mengemuka iklim batin pegawai yang kurang antusias bahkan skeptis dalam memilih jabatan fungsional yang ditawarkan. Lagi-lagi ini terkait soal paradigma bahwa jabatan fungsional itu identik dengan keahlian, sementara iklim birokrasi kita masih pada jalur strukturalisme yang tidak selalu berbanding lurus dengan kapasitas atau skill SDM.

Jika JFT dipilih karena faktor keahlian, apakah mungkin semua pegawai yang tidak memiliki keahlian "dipaksa" dialihkan menjadi jabatan fungsional berbasis keahlian. Secara manajemen SDM ini sangat berrisiko jika dipaksakan pada pegawai-pegawai yang tidak memiliki skill khusus. Salah satu problemnya adalah bagaimana cara mereka memperoleh angka kredit sebagai syarat kenaikan pangkatnya? Jika Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) begitu banyak di kantor dengan peta skill yang tidak jelas, maka akan menjadi persoalan.

Fenomena yang mengemuka berdasarkan amatan penulis bahwa banyak pegawai yang memilih JFT lebih karena "keinginan". Kira-kira: saya pantasnya di mana yah? Ada pula pegawai yang memilih JFT yang memiliki tunjangan kinerja lebih tinggi dibandingkan yang lain. Artinya, pilihan jabatan fungsional berdasarkan keahlian tetapi dipilih berdasarkan "selera", bukan hasil sebuah observasi yang dibutuhkan oleh organisasi.

Tentu kondisi ini akan berakibat kurang lebih sama dengan sebelumnya, yaitu performa organisasi yang tidak optimal. Belum lagi jika dikaitkan dengan besaran tunjangan fungsional yang membutuhkan tambahan anggaran yang jumlahnya tidak sedikit. Apakah negara siap dalam waktu kurang dari setahun ini menyediakan dana untuk pertambahan tunjangan kinerja? Jika toh mampu, jangan-jangan uang tunjangan kinerja naik tapi kualitas kinerja masih sami mawon?

Pada saat yang sama, pegawai-pegawai dalam jabatan fungsional tertentu yang lebih dulu ada juga dinilai belum menunjukkan performa lebih sesuai dengan keahliannya. Bahkan ada kecenderungan mereka melaksanakan tugas yang bias karena menjalankan pekerjaan sampingan yang dibebankan kepada mereka. Sebagai contoh, ada beberapa pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), seperti arsiparis, perencana, pranata komputer, dan lain-lain malah masih banyak yang memegang pekerjaan-pekerjaan teknis, seperti diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran (BP), mengurus pencairan keuangan, menyiapkan laporan keuangan, mengetik surat, dan lainnya yang kuran relevan dengan tugas utamanya sebagai pejabat fungsional tertentu.

Munculnya sikap pesimis pegawai secara psikologis merupakan gambaran atas ketidakyakinan terhadap fakta yang ada. Ada semacam gumpalan dalam kesadaran kolektif bahwa pengalihan jabatan ini "terpaksa" diikuti karena tidak ada pilihan dengan modal kepercayaan diri yang kurang. Bukankah JFT itu sebaiknya dilakukan melalui proses alamiah berdasarkan mekanisme uji kompetensi yang sehat? Bagi yang memenuhi standar minimal baru diangkat dan diberikan tunjangan yang layak berdasarkan kompetensi dan kinerjanya. Jadi bukan pengalihan otomatis yang tidak ada pilihan.

Kedua, dampak psikologis berikutnya adalah muncul kegamangan secara massif atas nasib karier di masa depan. Ini dialami khususnya bagi aparatur negara yang bekerja di Kementerian/Lembaga Pusat. Kenapa? Selain kebijakan alih status jabatan, juga akan ada kebijakan pemindahan PNS ke ibu kota baru di Kalimantan Timur pada beberapa tahun ke depan. Apalagi di berita-berita secara massif menginformasikan bahwa PNS yang tidak mau pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) baru akan dipensiun dini. Ini benar-benar pilihan yang sangat sulit.

Satu persoalan pengalihan jabatan belum usai lalu dibombardir kebijakan melalui berita soal kewajiban pindah ke ibu kota baru. Ini yang kemudian menjadikan PNS Pusat semakin galau, seakan tidak jelas bagaimana gambaran nasib karier di masa mendatang. Bagi yang masih memiliki paradigma struktural, sudah kehilangan "jabatan" struktural, wajib pindah pula ke tempat yang entah bagaimana nanti suasananya, fasilitasnya, interaksinya, dan lain-lain.

Perlu diberi catatan bahwa pindah tempat dalam bekerja itu ibarat "jodoh" yang tidak mudah diterima begitu saja. Banyak komponen dan unsur psikologis, ekonomis, bahkan spiritual yang menyertainya. Apalagi ini di tempat yang benar-benar baru, dengan sistem dan mekanisme baru. Konon, IKN akan menerapkan sistem kerja dan sosial yang modern, canggih, dan maju. Itulah kenapa, dua masalah ini menjadikan para pegawai negeri, khususnya di instansi pusat makin gamang dan bisa dibilang resah.

Katakanlah masalah pengalihan jabatan dapat berjalan natural, tapi kepindahan tempat kerja sangatlah kompleks. Ini menyangkut banyak pihak yang terlibat. Bukan hanya seorang diri PNS, tetapi juga keluarga dan komunitas sosialnya. Sebagai misal, seorang suami PNS, istrinya seorang karyawan swasta di Jakarta. Untuk mempertemukan dua kepentingan ini saja sangat kompleks. Belum lagi jika seorang PNS memiliki tanggung jawab sosial di Jakarta dan sekitarnya, misalnya memiliki pesantren, atau lembaga pendidikan. Belum lagi anak-anak mereka yang sudah established bersekolah dan berkegiatan permanen di tempat lamanya.

Dari catatatan itulah lalu penulis memandang bahwa pengalihan status jabatan struktural ke fungsional perlu dilakukan secara hati-hati dan kajian yang mendalam. Jangan hanya pengen supaya "ramping", lalu minum obat "peramping" yang dapat menimbulkan penyakit komplikasi yang serius, bahkan meninggal. Belum lagi ditambah isu kepindahan IKN yang bisa jadi sebagian PNS telah/akan menimbulkan ketegangan di lingkup keluarganya karena sulitnya mengambil sebuah keputusan tentang statusnya yang masih belum jelas. Wallahu a'lam bish-shawab.

Thobib Al-Asyhar, mantan Kabag OKH, sekarang Kabag Kerja sama Luar Negeri (KLN) Kementerian Agama

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua