Nasional

DPR: Rendahnya Penddikan Agama Picu Kekerasan Pada Anak

Jakarta, 1/03 (Pinmas) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Yoyoh Yusroh mengatakan maraknya tindakan kekerasan terhadap anak di Indonesia selama ini, terjadi akibat rendahnya tingkat pendidikan agama. "Seperti kasus Dede Arjuandri yang dianiaya oleh ayah tirinya hingga meninggal dunia, serta kasus Raju," katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, jika orang tua telah memiliki bekal agama yang cukup maka tidak akan tega melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dengan alasan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau alasan ekonomi."Justru orang tua itu akan berusaha melindungi anaknya, tanpa harus melakukan tindakan kekerasan," katanya.

Ia mengatakan selama ini jam pelajaran pendidikan agama di Indonesia terhitung minim, dibandingkan mata pelajaran lain yang secara tidak langsung berdampak pada mental bangsa yang mudah melakukan tindakan kekerasan.Seharusnya pelajaran agama menjadi prioritas utama dalam pengajaran di sekolah tingkat dasar, SMP dan SMU, yang diimbangi pula dengan memberikan perbaikan tingkat kesejahteraan kepada para pengajarnya, katanya.

"Artinya jika para pengajar telah diperhatikan tingkat kesejahteraannya, maka mereka akan tenang dalam mengajar," ujarnya. Faktor lainnya yang menjadi pemicu terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak, lanjut dia, yakni, pengetahuan yang minim dari para orang dewasa atau orangtua tentang cara mendidik anak. "Kemudian faktor ekonomi dan sosial juga yang menjadi salah satu penyebab tindakan kekerasan terhadap anak, namun penyebab utamanya, adalah, rendahnya tingkat keimanan," kata Yoyoh Yusroh.

Oleh karena itu, ia mengatakan saat ini tim kecil F-PKS di DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Peran Orang Tua untuk mengisi celah kekurangan dari UU Perlindungan Anak. "Nantinya RUU Peran Orang Tua itu akan diajukan ke fraksi untuk dibahas dan diangkat dalam persidangan," katanya.Ia mengatakan isi RUU Peran Orang Tua itu juga mencantumkan sanksi bagi orangtua yang telah menelantarkan anak, dan kewajiban orang tua terhadap anaknya."UU Perlindungan Anak itu sudah bagus namun tentunya perlu juga dibuat UU khusus peran orang tua," tegasnya.(Ant/myd)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua