Nasional

Ikhtiar Pertahankan Opini WTP, Kemenag Reviu LK dan PIPK 2022

Entry Meeting Reviu LKKA Unaudited dan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Kemenag Tahun 2022.

Entry Meeting Reviu LKKA Unaudited dan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Kemenag Tahun 2022.

Jakarta (Kemenag) --- Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengelar Entry Meeting Reviu Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) Tahun 2022 Unaudited dan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tingkat Kementerian Agama Tahun 2022.

Pertemuan berlangsung di Ruang Sidang Sekretariat Jenderal Lt. II Gedung Kemenag Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta,

Tim Itjen dalam pertemuan tersebut dipimpin Plt. Sekretaris Itjen, Kastolan dan turut dihadiri Kepala Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Subarja beserta pengelola keuangan seluruh Eselon I Pusat Kementerian Agama.

Kastolan menyampaikan, Reviu Laporan Keuangan dan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Kementerian Agama bertujuan memberikan keyakinan terbatas untuk Laporan Keuangan berkualitas yang menerapkan pengendalian intern yang memadai dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan pada Kementerian Agama.

"Opini WTP bagi Kementerian Agama menjadi harga mati. Hal tersebut terwujud tentu tidak terlepas dari kesungguhan, kerja keras, dan komitmen seluruh Satuan Kerja Kementerian Agama," tegas Kastolan, di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Reviu PIPK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

"PIPK merupakan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan pada pelaporan keuangan atau kegiatan yang terkait dengan keuangan negara, untuk memastikan keandalan dari laporan keuangan," ujar Kastolan.

Yanis Naini, selaku pengendali teknis menambahkan bahwa Itjen mengapresiasi langkah Biro Keuangan untuk mendorong pimpinan dalam membangun pengendalian intern dalam rangka menyusun Laporan Keuangan yang berkualitas serta Laporan Keuangan yang sesuai amanat Undang-undang.

"Melalui Reviu LK dan PIPK tersebut diharapkan keandalan penyajian dan penyusunan Laporan Keuangan Kemenag semakin meningkat, sehingga berdampak secara keseluruhan terhadap peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Agama," harapnya. (Ryan Hidayat)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua